Tugas-Tugas yang Harus Dilakukan Peserta PPG Guru Tertentu Selama Proses Piloting Tahap 2

Minggu 25 Aug 2024 - 15:18 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Penguasaan kompetensi ini akan menjadi penentu apakah peserta layak menyandang status sebagai guru profesional.

Berikut ini adalah delapan kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap peserta PPG:

Profesionalisme Pendidik:

Kemampuan melaksanakan tugas dengan integritas tinggi, berlandaskan nilai-nilai Pancasila, etika profesi, dan jiwa kewirausahaan.

Perumusan Tujuan Pembelajaran:

Kemampuan untuk merumuskan tujuan pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sesuai dengan profil pelajar Pancasila.

Analisis Materi Ajar:

Kemampuan untuk menganalisis struktur dan konten materi ajar guna menyusun rencana, melaksanakan, serta mengevaluasi proses pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.

Perancangan Pembelajaran:

Kemampuan untuk merancang pembelajaran yang terstruktur, berkesinambungan, dan relevan dengan menggabungkan materi ajar, pedagogi, dan teknologi

Pembelajaran Berpusat pada Peserta Didik:

Kemampuan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang menempatkan peserta didik sebagai pusat, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta mendorong profil pelajar Pancasila yang adaptif dan progresif.

Evaluasi Pembelajaran:

Kemampuan untuk melakukan evaluasi pembelajaran sesuai dengan perkembangan peserta didik, kurikulum, dan kondisi lingkungan belajar, guna meningkatkan kualitas pembelajaran secara terus-menerus.

Refleksi Pembelajaran:

Kemampuan untuk melakukan refleksi mendalam pada setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran demi perbaikan berkelanjutan.

Kategori :