Penguasaan kompetensi ini akan menjadi penentu apakah peserta layak menyandang status sebagai guru profesional.
Berikut ini adalah delapan kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap peserta PPG:
Profesionalisme Pendidik:
Kemampuan melaksanakan tugas dengan integritas tinggi, berlandaskan nilai-nilai Pancasila, etika profesi, dan jiwa kewirausahaan.
Perumusan Tujuan Pembelajaran:
Kemampuan untuk merumuskan tujuan pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
Analisis Materi Ajar:
Kemampuan untuk menganalisis struktur dan konten materi ajar guna menyusun rencana, melaksanakan, serta mengevaluasi proses pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
Perancangan Pembelajaran:
Kemampuan untuk merancang pembelajaran yang terstruktur, berkesinambungan, dan relevan dengan menggabungkan materi ajar, pedagogi, dan teknologi
Pembelajaran Berpusat pada Peserta Didik:
Kemampuan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang menempatkan peserta didik sebagai pusat, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta mendorong profil pelajar Pancasila yang adaptif dan progresif.
Evaluasi Pembelajaran:
Kemampuan untuk melakukan evaluasi pembelajaran sesuai dengan perkembangan peserta didik, kurikulum, dan kondisi lingkungan belajar, guna meningkatkan kualitas pembelajaran secara terus-menerus.
Refleksi Pembelajaran:
Kemampuan untuk melakukan refleksi mendalam pada setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran demi perbaikan berkelanjutan.