Guru PPPK Bisa Naik Gaji Tahun Depan, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Minggu 25 Aug 2024 - 12:19 WIB
Reporter : Heru
Editor : Alfery

Kenaikan Gaji Berkala untuk Golongan Gaji V

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan setelah masa perjanjian kerja mencapai satu tahun.

Sesuai Pasal 3 ayat (2) huruf a, pegawai tersebut harus memiliki penilaian kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Gaji Guru 2025 Secara Bertahap, Cek Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2024? Ini Kata MenPANRB

Untuk periode selanjutnya, kenaikan gaji berkala mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Kenaikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai dengan golongan gaji V juga mendapatkan kesempatan yang adil dalam peningkatan gaji.

Peraturan ini memberikan angin segar bagi PPPK, menandai langkah positif dalam pengelolaan gaji dan kinerja pegawai di sektor pemerintahan.

Gaji PPPK 2024

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000

- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

Kategori :