SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dapat merasakan manfaat dari kenaikan gaji yang sebelumnya belum diatur secara jelas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan peraturan baru yang memberikan panduan lengkap mengenai kenaikan gaji ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, kenaikan gaji untuk PPPK mencakup dua jenis: kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Sebelumnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik secara berkala maupun istimewa.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ini 11 Instansi dengan Formasi Lulusan S1 Akuntansi
Syarat Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala kini diperuntukkan bagi PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Menurut Pasal 2, kenaikan ini akan diberikan jika pegawai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan utama meliputi pencapaian Masa Kerja Golongan (MKG) yang sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.
MKG adalah durasi kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok dalam golongan tertentu.
BACA JUGA:Pelamar Harus Memilih, Seleksi Sistem Gugur. Kalau Daftar Tes CPNS, Tak Bisa Ikut PPPK
BACA JUGA:Penting! Satu NIK Hanya Bisa Digunakan untuk Satu Formasi Daftar CPNS atau PPPK
Selain itu, dalam dua tahun terakhir, PPPK harus memperoleh penilaian kinerja tahunan dengan predikat paling rendah “baik,” seperti diatur dalam Pasal 3.
Namun, untuk PPPK dengan golongan gaji V, ada perbedaan dalam ketentuan ini.