SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah lama ditunggu, Kemenpan RB akhirnya mengeluarkan aturan resmi terkait mekanisme Seleksi PPPK 2024, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Nomor 348 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah pada tahun anggaran 2024.
Keputusan ini juga menetapkan kriteria bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di daerah.
Ada beberapa kriteria penting yang harus diperhatikan oleh para pelamar dalam seleksi PPPK 2024 kali ini. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA:Rincian Lengkap Tunjangan Guru Pada 2025, Cek Besarannya Disini
Kriteria Pelamar PPPK 2024
1. Pelamar Prioritas: Peserta yang telah mencapai nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru di instansi daerah tahun 2021, tetapi belum berhasil lulus pada periode sebelumnya.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Guru yang terdaftar di database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
3. Guru Non-ASN di Instansi Daerah: Guru yang tercatat dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif mengajar di sekolah negeri yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Lulusan yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BACA JUGA:6 Komponen Penilaian Dalam Perangkat Pembelajaran UKPPPG, Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1
Proses seleksi PPPK terdiri dari dua tahap utama: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dikelola oleh panitia seleksi instansi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Seleksi kompetensi melibatkan tiga aspek penilaian utama: