1. Kompetensi Teknis: Mengukur penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bidang teknis jabatan.
2. Kompetensi Manajerial: Menilai kemampuan dan perilaku dalam mengelola organisasi, termasuk integritas, kerja sama, dan orientasi hasil.
3. Kompetensi Sosial Kultural: Mengevaluasi pengetahuan dan sikap terkait interaksi dengan masyarakat yang beragam, serta wawasan kebangsaan dan empati.
Pelamar diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, serta sertifikat pendidik.
Namun, ada pengecualian untuk pelamar di wilayah otonomi khusus Papua dan guru di tingkat pendidikan dasar seperti taman kanak-kanak atau sekolah dasar.
BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru
Seleksi kompetensi akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh BKN. Pelamar yang memenuhi persyaratan akan diberikan skor berdasarkan bobot yang telah ditetapkan, dengan skor kumulatif maksimum mencapai 670.
Keputusan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi pelamar dengan disabilitas, dengan batasan jabatan tertentu yang sesuai dengan jenis disabilitas yang dimiliki.
Pelamar dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan, mulai dari pelamar prioritas, guru eks THK-II, hingga lulusan PPG.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan dapat mengalami perubahan jika terdapat kesalahan di kemudian hari.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, diharapkan proses seleksi PPPK untuk guru di instansi daerah dapat berlangsung secara transparan dan objektif, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Pelamar Harus Memilih, Seleksi Sistem Gugur. Kalau Daftar Tes CPNS, Tak Bisa Ikut PPPK
BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka Oktober? Inilah Syarat dan Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024
Estimasi Gaji PPPK
Pada tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji PNS PPPK (ASN) sebesar 8% dari gaji pokok sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.