PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID-Sekarang ini masih banyak perdebatan di masyarakat terkait dengan Isbal atau menurunkan ujung pakaian hingga melebihi mata kaki , khususnya di dalam salat maupun di luar salat bagi pria.
Terkait isbal atau menurunkan ujung kain ke bawah mata kaki, baik di dalam sholat maupun di luar salat memang telah terjadi perbedaan dan perdebatan.
Melansir nu online, menurut mayoritas ulama’, hukumnya makruh jika tidak dengan maksud sombong (khuyala’) dan haram jika dengan maksud sombong.
Berikut beberapa hadits Nabi SAW mengenai isbal, yaitu antara lain : عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: لَبِسْتُ ثَوْبًا جَدِيدًا، فَأَتَيْتُ عَلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم وَهُوَ عِنْدَ حُجْرَةِ حَفْصَةَ فِي لَيْلَةٍ مُظْلِمَةٍ، فَسَمِعَ قَعْقَعَةَ الثَّوْبِ، فَقَالَ: مَنْ هَذَا؟ فَقُلْتُ: عَبْدُ الله بْنُ عُمَرَ، قَالَ: ارْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ الَّذِي يَجُرُّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لاَ يَنْظُرُ الله إِلَيْهِ، الحديث
Artinya : Dari Ibnu Umar, Dia berkata : Aku memakai pakaian baru lalu aku mendatangi Rasulullah SAW. Pada saat itu beliau sedang berada di bilik Hafshoh di malam yang gelap, beliau mendengar suara kresek-kresek pakaian (yang aku pakai), maka beliau bersabda : Siapa? Aku menjawab “Abdullah bin Umar”.
BACA JUGA:Apa Hukumnya Makan Atau Minum di Kamar Mandi? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Hukum Memberi Makan dan Minum Anjing dalam Islam: Kisah Inspiratif dan Panduan Praktis
Beliau-pun bersabda : Naikkan pakaianmu karena sesungguhnya orang yang menjulurkan pakaiannya (sampai di bawah mata kaki) karena sombong. Allah tidak akan melihat kepadanya.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: « مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ: أَىْ رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّىْ إِزَارِى يَسْتَرْخِى إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «لَسْتَ أَوْ إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ». رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ فِى الصَّحِيحِ عَنْ أَحْمَدَ بْنَ يُونُسَ. السنن الكبرى لأبو بكر أحمد بن الحسين بن علي البيهقي
Artinya : Rasulullah SAW bersaba : Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya (sampai di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Lalu Abu Bakar berkara: “Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka Rasulullah SAW bersabda :"Engkau tidak melakukannya karena sombong”.(H.R. bukhari)
عن ابن مسعود قال: سمعت رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يقول: من أسبل إزارة في صلاته خيلاء، فليس من اللَّهِ عز وجل في حل ولاحرام.
Artinya : Dari Ibnu Mas’ud, Dia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.”
بَيْنَمَا رَجُل يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ إِذْ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ. فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ. فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنَّ يَتَوَضَّأَ ثم سكت عنه ؟ َقَالَ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ
Artinya : Manakala seorang laki-laki melaksanakan shalat dalam keadaan ujung kain sarungnya menutup mata kakinya (isbal), pada ketika itu, Rasulullah SAW berkata : “Pergilah engkau berwudhu’”, maka dia pergi berwudhu’, kemudian dia datang kembali.
Kemudian Rasulullah berkata lagi : “Pergilah engkau berwudhu’”, maka dia pergi berwudhu’, kemudian dia datang kembali lagi. Pada ketika itu, seorang sahabat berkata : “Ya Rasulullah, kenapa engkau memerintahnya berwudhu’, kemudian engkau diam?, maka Rasulullah SAW bersabda : Laki-laki itu melaksanakan shalat, padahal ujung kain sarungnya menutup mata kaki, sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang yang ujung kainnya menutup mata kaki (isbal) (H.R. Abu Daud[18]