Hukum Memberi Makan dan Minum Anjing dalam Islam: Kisah Inspiratif dan Panduan Praktis
Hukum Memberi Makan dan Minum Anjing, dan Beberapa Kisahnya. Foto : maxlife.co.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam ajaran Islam, memberi makan dan minum anjing tidak hanya diperbolehkan tetapi juga dianggap sebagai tindakan yang mulia.
Tindakan tersebut mencerminkan kepedulian terhadap makhluk ciptaan Allah SWT dan dapat mendatangkan pahala yang besar.
Beberapa kisah dari zaman Rasulullah SAW menggambarkan betapa pentingnya menolong hewan, termasuk anjing. Salah satu kisah terkenal menceritakan seorang wanita dari kalangan Bani Israil yang dikenal sebagai pelacur.
Suatu hari, dia melihat seekor anjing kehausan di dekat sebuah sumur. Wanita tersebut menggunakan sepatunya untuk mengambil air dari sumur dan memberi minum kepada anjing itu.
BACA JUGA:FGD Pemilu Damai 2024, Polres Lahat Undang Tokoh Masyarakat untuk Menciptakan Pilkada Aman
Berkat tindakan belas kasihnya, Allah SWT mengampuni dosa-dosanya dan memasukkannya ke dalam surga. Kisah ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan disebutkan dalam hadis:
“Ketika seekor anjing berputar atau mengitari pada sumur, di mana dia hampir mati oleh kehausan, tiba-tiba salah seorang pelacur Bani Israil melihatnya.
Pelacur itu melepas sepatu kulitnya dan memberi minum (dengan wadah sepatu) kepadanya. Maka perempuan itu diampuni sebab demikian.” (HR. Bukhari).
Kisah inspiratif lainnya melibatkan Abdullah bin Ja’far, seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal dermawan. Abdullah melihat seorang pemuda berkulit hitam yang bekerja sebagai budak dan memberikan seluruh bekal makanannya berupa roti kepada seekor anjing lapar.
Terharu oleh tindakan pemuda tersebut, Abdullah membeli kebun tempat pemuda itu bekerja, memberikannya kepada pemuda itu, dan memerdekakannya.
Namun, dalam Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Air liur anjing dianggap najis, sehingga penting untuk menjaga kebersihan setelah berinteraksi dengan anjing.
BACA JUGA:Anda Sarjana Hukum? Berikut Pilihan Formasi CPNS untuk Sarjana Hukum Tahun 2024