Dari situlah, sambung Andyka, terungkap bila bisnis yang ditawarkan dan dijanjikan terlapor ini tidak ada alias fiktif. Kliennya dan korban yang lain juga sudah mengecek ke perusahaan yang ada di Jakarta, label, HAKI, BBPOM dan lainnya. “Hasilnya semua nihil, atau tidak ada,” tukasnya.
Terkait hal ini, Andyka menyebut pihaknya sudah mengajukan somasi ke terlapor sebanyak 2 kali. Namun tidak ada jawaban dan respon. "Informasi yang didapat, kalau terlapor ini ikut dengan suaminya di Batam. Karena tidak ada iktikad baik dari terlapor SCK, maka kami melaporkannya atas dugaan penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli, mengatakan laporan pelapor sudah diterima dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim. “Iya sudah ada laporannya. Nanti penyidik Satuan Reskrim yang akan menindaklanjuti laporan korban tersebut," pungkasnya.
LAPOR POLISI: Owner klinik kecantikan dr Benatha Hardani didampingi tim kuasa hukumnya, Kamis (22/8), melaporkan temannya semasa SMP, atas sangkaan penipuan dan