Teganya Teman SMP Ini, Tipu Owner Klinik Kecantikan Tawarkan Bisnis Skincare, Kerugian Para Korban Fantastis
penggelapan bisnis skincare. -FOTO: ADI/SUMEKS-
*Oleh Teman Semasa SMP, Kerugian Rp200 Jutaan
*Ada Korban Lain, Total Kerugian Rp0,5 Miliar Lebih
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bisnis skincare, menjadi salah satu peluang menarik dan menguntungkan di bidang kecantikan dan kesehatan. Namun dokter di Palembang ini, dr Benatha Hardani Dipl CIBTAC (35), justru sudah tertipu sebanyak Rp200 juta sebelum memulai bisnis skincare.
Sangat disesalkannya, pelakunya yak lain temannya semasa SMP, berinisial SCK (33). Ternyata korbannya tidak hanya dr Benatha Hardani. Tapi ada beberapa korban lain. Seperti yang diungkapkan tim kuasa hukum dr Benatha Hardani, usai membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang.
”Kalau keseluruhan kerugian yang dialami semua korban di atas Rp500 juta, korbannya lumayan banyak. Namun khusus klien kami, sebesar Rp200 juta lebih. Jadi kami fokus ke klien kami saja,” terang Andyka Andlan Tama SH MH, salah satu kuasa hukum dr Benatha Hardani Dipl CIBTAC, Kamis, 22 Agustus 2024.
dr Bernatha Hardani menceritakan, dia dan terlapor SCK sudah teman sejak dari bangku SMP. Masalah itu bermula saat mereka bertemu di Labiaza Cafe and Eatery, Jl Sumpah Pemuda, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa, 12 September 2023 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, terlapor menawarkan kerjasama membuka buka usaha dan perusahaan skincare. “Saya memang sudah mengenalnya sejak SMP. Oleh karena itu saya percaya saat diajak kerjasama buka perusahaan di bidang skincare,” ungkap owner sebuah klinik kecantikan di Jl Bypass AAL, Palembang itu.
Korban bertindak sebagai investor, memberikan modal. Terlapor SCK yang nantinya menjalankan bisnis tersebut. "Namun semuanya bohong, ternyata bisnis itu fiktif. Oleh karena itu saya buat laporan polisi. Alhamdulillah laporan ini diterima dan semoga selekasnya ditindaklanjuti," harap dr Benatha Hardani.
Andyka Andlan Tama SH MH menambahkan, kongsi bisnis yang ditawarkan terlapor dengan modal saham 50:50. Setelah kliennya tertarik, terlapor meminta sejumlah uang ke korban sebagai modal kepengurusan segala sesuatu terkait produk skincare tersebut.
Uang ditransfer kliennye secara bertahap. Untuk kepeluran terlapor mengurus izin BBPOM, HAKI, produk, alat skincare, dan lainnya. "Setelah hampir setahun, klien kami lantas pertanyakan kelanjutan perusahaan serta bisnis tersebut. Saat itu tidak ada jawaban,” beber Andyka.
Seiring berjalan waktu, ternyata terungkap banyak ibu-ibu lain yang juga korban dari terlapor SCK. Para korban lain yang mengalami kerugian uang itu, mendatangi klinik kecantikan kliennya yang diatasnamakan oleh terlapor sebagai investor. “Ibu-ibu ini juga warga Kota Palembang," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Buka 100 Lowongan CPNS: 60 Tenaga Teknis dan 40 Tenaga Kesehatan