PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Apa iya wanita yang kakinya terlihat artinya salatnya tidak sah dan harus mengulangi salatnya?
Lalu, apa hukum salat yang telah dilakukan sebelum mengetahui hukum tersebut?
Melansir laman islamqa, para ulama rahimahumullah memiliki perbedaan pendapat terkait hukum wanita menutup kedua telapak kaki saat salat.
Pertama, jumhur ulama berpendapat wajib bagi wanita menutup kedua telapak kakinya ketika salat.
Dan syekh Ibnu Baz rahimahullah lebih condong dengan pendapat ini.
Pendapat kedua: Tidak wajib, dan ini dari mazhab Abu Hanifah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memilih pendapat ini, dan syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah condong kepada pendapat ini.
Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (7/86), “Kedua telapak kaki, keduanya adalah aurat menurut ulama dalam mazhab Maliki dan Syafi selain Al-Muzani.
Dan ini pendapat ulama dalam mazhab Hambali, termasuk pendapat sebagian ulama bermazhab Hanafi.
BACA JUGA:Ini Hukumnya Jika Kamu Ragu Merasa Kentut Saat Salat
BACA JUGA:Begini Tata Cara Salat Istisqa dan Doa Meminta Hujan Kepada Allah SWT
Pendapat yang menjadi acuan dalam mazhab Hanafi adalah bahwa keduanya bukan aurat.
Dan ini pendapat Al-Muzani dari kalangan Syafiiyyah dan syekh Taqiyudin Ibnu Taimiyah dari Hanabilah.”
Jumhur yang berpendapat wajib berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, (640) dari Ummu Salamah radhiallahu anha bahwa beliau bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam: “Apakah wanita boleh salat dengan memakai baju (gamis) dan penutup kepala (khimar) saja, dan tidak ada kain bawah?” Beliau bersabda,
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا