Mereka menjawab, “Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuhnya dalam salat. Termasuk kedua telapak kaki wajib ditutupi. Adapun wajah hendaknya dibuka kalau tidak ada laki-laki non mahram. Apa yang sudah berlalu yaitu tampaknya sebagian kaki anda dalam salat, maka dimaafkan insyaallah karena ketidaktahuan.” Wabillahit taufiq.
BACA JUGA:Ini Etika dan Hukumnya Ketika Menguap saat Salat
BACA JUGA:Muslim Wajib Tau, Ini 10 Salat sunnah dan Keutamaannya
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Terkait apa yang telah dilakukan dari salatnya, maka ini termasuk kurang syaratnya. Kalau telah menunaikan salat tanpa menutup kedua telapak kakinya, maka dia harus mengqodonya. Akan tetapi kalau tidak tahu tentang hukum agama, semoga Allah Jalla wa’ala memaafkan yang lalu. Dan tidak perlu mengqadha.
Terdapat (hadits) dari beliau alaihis salam ketika melihat seseorang salat dan cepat dalam melaksanakan salatnya, maka beliau bersabda kepadanya, “Kembali dan salat (lagi) karena anda belum (sah) salatnya.” (Muttafaq alaih).
Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengulangi salat yang ada sekarang, dan tidak memerintahkan salat-salat yang lalu karena ketidaktahuannya.
Karena yang nampak adalah bahwa dia salat seperti ini pada waktu lalu.
Akan tetapi ketika tidak tahu, maka beliau memberi uzur pada waktu yang lalu dan hanya memerintahkan untuk mengulangi yang sekarang.
Hal itu menunjukkan bahwa siapa yang tidak tahu akan suatu dari kewajiban salat, kemudian diingatkan di waktu sekarang, maka dia mengulangi yang sekarang.
Sementara yang lalu, diterima karena ketidaktahuannya.
Ini kandungan hadits tersebut.
Karena Rasulullah sallallahu alaihiwa sallam tidak menyuruh orang yang salatnya tidak benar untuk mengulangi salat-salat yang lalu disebabkan ketidaktahuan, karena hal itu juga memberatkan.
Begitu juga orang yang telah menunaikan banyak salat sebelum mengetahui kewajiban menutup kedua telapak kaki.
Maka insyaallah tidak mengulangi menurut pendapat yang kuat, karena ada uzur ketidaktahuan.
Akan tetapi hendaknya berusaha komitmen ke depan dengan menutup kedua telapak kaki dan tubuh lainnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Karena keduanya bukan aurat dalam salat menurut para ulama. Akan tetapi kalau dia menutup kedua telapak tangan, hal itu keluar dari perbedaan sebagian ahli ilmu, maka hal itu bagus.” (Fatawa Nurun Alad Darbi karangan Ibnu Baz)