Pengumuman! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Ketentuannya

Senin 19 Aug 2024 - 10:46 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Pengumuman, Bapenda Sumsel melaui Samsat melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihan PKB ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 yang juga mencakup pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif terkait BBNKB dan pajak progresif.

"Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan," jelas Elen.

Gubernur Elen Setiadi mengajak masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak, yang berperan penting dalam pembangunan nasional maupun daerah.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Mulai 19 Agustus - 14 Desember 2024

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Sumsel, H. Achmad Rizwan S.STP., MM, menegaskan bahwa pemutihan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB serta memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan mutasi nomor polisi kendaraan ke Sumsel.

Khususnya bagi kendaraan dengan nomor polisi luar daerah yang beroperasi di wilayah Sumsel.

Namun, ke depan Sumsel diperkirakan akan kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,34 triliun akibat pengalihan pengelolaan PKB ke pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan diberlakukan pada 2025.

BACA JUGA:Belum Bayar Pajak, Kena Sanksi, Toko dan Rumah Makan

BACA JUGA:Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.045 T, Hingga Periode Juli 2024

Hal ini diungkapkan oleh Pj Gubernur Elen Setiadi, yang menyebut bahwa aturan baru ini akan mengurangi APBD Sumsel secara signifikan.

Ketua Komisi 3, H.M Yansuri, mengonfirmasi bahwa APBD Sumsel akan berkurang menjadi sekitar Rp 9 triliun dari sebelumnya Rp 11 triliun akibat peralihan pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Namun, ia menegaskan bahwa pengurangan ini tidak akan memengaruhi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel

Kategori :