Lawan KA, Splash Hancur

Rabu 08 Mar 2023 - 23:51 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PRABUMULIH – Mobil Suzuki Splash nopol BG 1612 HC, diduga melaju kencang mendekati perlintan liar jalur Kereta Api (KA) Jl Anggrek, Kecamatan Prabumulih Barat. Diduga tidak bisa mengerem lagi atau bahkan remnya blong, mobil ilang kendali di jalan menurun tersebut, Rabu (8/3) sekira pukul 14.47 WIB.

Akibatnya tersambar KA logistik tujuan Prabumulih - Muara Enim. Suara tabrakan tersebut, membuat terkejut warga setempat. Mobil Splash itu rusak berat di bagian depannya. “Korbannyo tadi cowok dewekan. Kondisinyo luko-luko tapi idak dibawak kerumah sakit, cuma dibawak ke salah satu rumah warga bae,” kata Agus, warga yang ditemui di lokasi kejadian.

Hanya saja, dia tidak mengetahui identitas pengemudi mobil tersebut. Namun informasi yang didapat, sebelumnya mobil Splash itu datang dari arah Jl Jenderal Sudirman, atau dari jalan saming Gereja Oikumene Pertamina Prabumulih. Lalu tersambar KA logistik.

BACA JUGA : Wapres Titip Tiga Pesan
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskasn insiden mobil menemper kereta itu di KM 325+1/2 petak jalan Prabumulih - Prabumulih Baru. Dia mengajak masyarakat untuk disiplin dan patuh aturan di perlintasan dan area jalur kereta api, sesuai dengan Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jJalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” jelasnya lagi.

Disamping itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Bunyinya, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegasnya. (chy/air)

Tags :
Kategori :

Terkait