Adapun kriteria sebagai pasien gawat darurat medis meliputi:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Daftar Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Dirut BPJS Kesehatan: Biaya Iuran Kelas 3 Tidak Naik
Penetapan kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Jika masuk ke dalam salah satu kriteria di atas, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak.
Apabila kriteria gawat darurat terpenuhi, peserta bisa mendapatkan pelayanan gawat darurat medis di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan, baik dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Lalu, Rumah Sakit Apa yang Terima BPJS Kesehatan?
Rumah sakit tipe A adalah pusat pelayanan kesehatan rujukan tertinggi yang menyediakan layanan medis umum, subspesialis, dan spesialis oleh pihak pemerintah.
Misalnya, rumah sakit tipe A di Indonesia meliputi Rumah Sakit Umum Dr. W. Sudirohusodo UP di Ujung Pandang, Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta Pusat, Rumah Sakit Umum Dr. Soetomo di Surabaya, dan RSUP Dr. Hasan Sadikin di Bandung.
BACA JUGA:Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Kamu Aktif atau Tidak
BACA JUGA:Wajib Tau, Ini 21 Layanan Kesehatan Yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024