BACA JUGA:PENGUMUMAN: Dana Tunjangan Guru PNS, PPPK dan Honor untuk Tahun 2025 Sudah Siap, Ini Besarannya
35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp25.000
36. Provinsi Papua Tengah: Rp25.000
37. Provinsi Papua Selatan: Rp25.000
38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp25.000
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan bagi para PNS dan PPPK dalam menghadapi berbagai tantangan pekerjaan, serta memperkuat daya tahan tubuh mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di seluruh tanah air.
Kategori :