LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID — Modus operandi meminta tumpangan yang berujung pada perampokan terungkap di Lubuklinggau.
Dua wanita muda, Erika Saputri (24) dan Jisdalia (14), terlibat dalam aksi perampokan yang melibatkan tim Macan Polres Lubuklinggau.
Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi kejam terhadap seorang pengendara motor.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (15/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan ini terkait dengan kasus perampokan yang terjadi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kedua wanita tersebut, Erika Saputri yang merupakan warga Desa Trans Mandala, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, dan Jisdalia dari Dusun II, Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, ditangkap pada Selasa (13/8) sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi yang sama dengan kejadian perampokan.
BACA JUGA:Masjid Al-Furqon Jua-jua, Landmark Sejarah Berusia Hampir 200 Tahun yang Masih Kokoh di Kayuagung
BACA JUGA:Dampak Kabut Asap pada Kesehatan Mata dan Cara Merawatnya
Mereka terlibat dalam perampokan terhadap Amin Akbar (23), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Kenanga II Lintas Gang Jagung RT.06 Nomor 145B, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, "Modus operandi mereka adalah berpura-pura meminta tumpangan kepada pengendara motor. Sementara itu, pelaku lain yang masih buron menyergap korban dengan senjata tajam."
Tiga pelaku lainnya, Raju, Nando, dan Iqbal, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengakuan Erika dan Jisdalia, mereka awalnya dijanjikan akan mendapatkan Rp500.000 sebagai bagian dari hasil kejahatan.
Namun, mereka hanya menerima Rp300.000, dengan Erika dan Jisdalia masing-masing mendapatkan Rp150.000.
BACA JUGA:Buah Matoa, Rahasia Nutrisi dan Manfaat Kesehatan dari Papua
BACA JUGA:Torehkan Kinerja Impresif Sepanjang 2023, BSI Raih Penghargaan Prominent Award 2024
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau dan dikenakan Pasal 365 KUHP, yang mencakup perampokan dengan kekerasan. Mereka terlibat dalam menjebak korban untuk mendatangi lokasi kejadian.