Pra Peradilan Ditolak, Kartila Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan PTSL Tahun 2019

Rabu 14 Aug 2024 - 23:09 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Andre Jedor

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Hakim tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus Efiyanto SH MH, menolak permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon Kartila, Rabu, 14 Agustus 2024.

"Putusan ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lagi," ucap Hakim Efiyanto SH MH, membacakan amar putusannya.

Dengan permohonan praperadilan yang diajukan ditolak, maka pemohon Kartila tetap menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan PTSL tahun 2019 atas penetapan tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Palembang.

Dalam amar putusannya, Hakim Efiyanto SH MH juga membebankan mengganti biaya perkara persidangan kepada pemohon.

BACA JUGA:Dipraperadilankan, Jaksa Tegaskan Sesuai Prosedur. Pengembangan kasus 2 Terpidana Korupsi PTSL 2019

BACA JUGA:Tersangka Kasus Suap PTSL Berhasil Ditangkap Tim Tabur

Pertimbangan majelis bahwa dalil yang diajukan permohonan serta bukti dan saksi belum cukup untuk membuktikan tindakan termohon menetapkan tersangka adalah tidak sah.

Sementara itu usai sidang, tim kuasa hukum Kartila yaitu Indra Cahaya SH, mengatakan pihaknya sangat menghargai putusan yang diberikan oleh majelis hakim.


SITA : Tanah yang terkait kasus dugaan korupsi PTSL tahun 2019 di Keramasan Palembang disita pihak Kejari Palembang.-foto: ist-


"Katanya dari penyelidikan sudah ada dua alat bukti permulaan, menurut kami itu semua hanya tebak tebak saja, tapi itu semua nanti kalau perkara siap di persidangan kami akan uji pada eksepsi saat di persidangan," kata Indra.

Indra menegaskan, untuk Rehan dan Edison juga harus bisa dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Penyidik Buru DPO Kasus PTSL 2019, Kembali Periksa 2 ASN BPN Sebagai Saksi

BACA JUGA:Jaksa Usut Lagi Dugaan Korupsi PTSL, Lanjutan 2 Terpidana Sebelumnya

"Kartila saja tanahnya dimaling orang bisa jadi tersangka, apalagi Rehan yang ikut menyerahkan ,menjual surat tanah itu dan Edison yang tanda tangan di sertifikat itu," pinta Idnra Cahaya.

Untuk diketahui bahwa Kartila sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, atas dugaan suap terhadap penerbitan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. (*)

Kategori :