Tersangka Kasus Suap PTSL Berhasil Ditangkap Tim Tabur
Tersangka kasus dugaan Korupsi penerbitan surat tanah melalui program PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019, Asnah Ifah berhasil ditangkap Tim Tangkap buron (Tabur) Kejati Sumsel bersama Tim Intelijen Kejari Palembang.--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah menjadi buron sejak Februari 2024, Asnah Ifah, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah melalui program PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019, akhirnya berhasil ditangkap.
Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengamankan Asnah Ifah pada hari Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam penangkapannya, Asnah Ifah yang menggunakan rompi tahanan dan memakai masker, terlihat merunduk saat digiring dari mobil. Meskipun dihadapkan pada awak media, Asnah Ifah enggan memberikan komentar.
Bambang Panca Wahyudi SH MH, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan tanggal 23 Januari 2024 dengan nomor 8-1/L.6.10/Fd.2/01/2024. Asnah Ifah diduga sebagai pemberi suap dalam kasus penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang.
BACA JUGA:Kejar Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT, Vendor Waskita diperiksa Kejati Sumsel
"Berdasarkan informasi yang kami terima, posisi Asnah Ifah selalu berpindah-pindah dalam upaya menghindari penangkapan," ujar Bambang Panca Wahyudi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, Ario Aprianto Gopar SH MH, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pemberian suap terkait program PTSL tahun 2019. Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret beberapa tersangka dari BPN Palembang.
"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika ada bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHP," kata Ario.
Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Esison, mantan Kepala BPN Kota Palembang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang telah berhasil memproses hukum terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Ahmad Zairil dan Joke, yang pernah menjabat di BPN Palembang, kini telah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang, yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Zairil, dan 4 tahun penjara untuk Joke. Perkara ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik.