Temukan 3 Jenazah dari Ambruknya Jembatan P6 Lalan, Penyidik Ditpolairud Periksa Kru 2 Tugboat

Rabu 14 Aug 2024 - 08:49 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga jenazah dari ambruknya jembatan P6 Lalan akibat ditabrak tongkang batu bara, Senin malam, 12 Agustus 2024, ditemukan Tim SAR gabungan.
 
Ketiga jenazah ditemukan di Sungai Lalan, masih sekitar Jembatan P6, Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu, 14 Agustus 2024, rentang waktu pukul 01.00 WIB - 03.00 WIB.
 
"Sekitar radius 500 meter dari Jembatan P6," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto SIK MM, Rabu pagi, 14 Agustus 2024.
 
Jenazah itu beridentitas, Muhammad Kusdio (42), dan Hendra Hanipi (15), keduanya warga P5b Desa Sari Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.
 
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Minta Perusahaan Bertanggung Jawab, Jembatan P.6 Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang Batu Bara
 
BACA JUGA:Braaak! Jembatan P6 Lalan Ambruk Dihantam Kapal Tongkang. Biaya Bangunnya Fantastis
 
"Satu jenazah lagi, beridentitas Muhamad Alansyah (15), alamat Desa P6 Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba," terangnya.
 
Ketiga jenazah itu telah diserahkan Tim SAR gabungan, kepada pihak keluarganya, untuk segera dikebumikan.
 
Dengan telah ditemukannya ketiga jenazah itu, berarti masih ada 2 orang lagi yang belum ditemukan.
 
Masing-masing, Misbahul Munir (31), warga P6 Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Muba, dan Ribut Riyadi (34),  alamat KTP Palembang.
 
BACA JUGA:Warga RT 19 Kemang Agung Kertapati Gelisah: Tongkang Terbengkalai Kini Jadi Sarang Buaya, Bagaimana Ini, Pak?
 
BACA JUGA:10 Insiden Tongkang Batu Bara di Perairan Sungai Musi. Tahun 2020 Paling Menyedihkan
 
Sunarto menegaskan, yang hilang tenggelam hanya 5 orang tersebut. "Sebab untuk atas nama Samari, selamat dan sudah pulang ke rumahnya," ungkapnya.
 
Sementara untuk kecelakaan perairan itu sendiri, ditangani langsung Direktorat Polairud Polda Sumsel. 
 
"Penyidik Subdit Gakkum, tengah melakukan pemeriksaan terhadap kru tugboat yang menarik tongkang batu bara tersebut," tegas Sunarto.
 
Dari kru Tugboat Paris 22, nakhoda berinisial MR, warga Jawa Timur, dan mualim 2 berinisial MA, warga Sulawesi Selatan.
 
BACA JUGA:Perusahaan Tongkang Batubara Ogah Bayar Perbaikan Dermaga Kampung Kapitan, Pemkot Palembang Klaim Harga Segini
 
BACA JUGA:Tongkang Dilarang Berlayar, SPOG Tugboat Dicabut
 
Sedangkan kru dari Tugboat Madelin Spirit yang diperiksa, nakhoda berinisial KA juga warga Jawa Timur, dan mualim 2 berinisial CH warga DKI Jakarta.
 
Lanjut Sunarto, pasal yang disangkakan,  Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan, dengan ancaman hukiman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, dan atau Pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Pelayaran, juga dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar 
 
"Dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun," urai lulusan Akpol 1992 tersebut.
 
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik Ditpolairud juga akan memeriksa saksi saksi serta berkoordinasi dgn instansi terkait. "Seperti dari KSOP Palembang, Dishub Muba, Dinas PUPR Muba, dan lainnya," ulas Sunarto.
 
BACA JUGA:Bahaya, Sering Hilang Kendali, Tongkang Batu Bara Tabrak 2 Dermaga
 
BACA JUGA:Kapal Jukung Tenggelam di Banyuasin Membawa 75 Ton Pupuk Dolomit, Ini Penjelasan Ditpolairud Polda Sumsel!
 
Adapun barang bukti yang diamankan, Tugboat Madelin Spirit dan Tugboat Paris 22. Serta tongkang Sentana Jaya bermuatan batu bara yang ditariknya.
 
"Barang bukti diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel," imbuh Sunarto. (*)
 
Kategori :