Pedagang Terima Surat Ultimatum, Diminta Mengosongkan Kios Lantai 3 Gedung 16 Ilir

Selasa 13 Aug 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ratusan pedagang penghuni Pasar 16 Ilir menolak ultimatum PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pihak ketiga yang diperintah Pemkot Palembang me-revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.

Diketahui pada Selasa (13/8) pagi PT BCR melayangkan surat kepada pedagang yang menghuni lantai 3 Gedung Pasar 16 Ilir agar segera mengosongkan kios mereka karena bangunannya mau segera di-revitalisasi. Para pedagang pun disiapkan lahan berjualan sementara di bawah Jembatan Ampera.

"Kami tidak menginginkan Pasar 16 Ilir menjadi Pasar Cinde. Dengan dalih direvitalisasi, namun nyatanya cuma casingisasi alias ganti casing biar terlihat bagus di bagian muka. Padahal di dalamnya masih bangunan lama," ungkap M Edy Siswanto SH, Ketua Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir saat menggelar jumpa pers di pelataran plaza belakang Pasar 16 Ilir, kemarin.

Edy menyebut pedagang Pasar 16 Ilir bertahan lantaran memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS), bukan lagi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) apalagi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Artinya kios yang mereka tempati saat ini dibeli dan bukan pula dibangun PT BCR sehingga mereka tak berhak mengusir pedagang.

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman Sumsel

BACA JUGA:Segera Relokasi Pedagang Pasar 16 Ilir, Dirikan TPS, Memuluskan Proyek Revitalisasi

"Sesuai Undang-Undang Satuan Rumah Susun Pasal 1 angka 11 disebutkan jika SHM merupakan bukti kepemilikan hak yang tidak memiliki batas waktu," tegas Edy. Kuasa Hukum Pedagang Pasar 16 Ilir lainnya, Prengki Adiyatmo SH menjelaskan Pemkot Palembang sepertinya tak hirau dengan penderitaan dan keluhan pedagang Pasar 16 Ilir.

Ini dibuktikan ketika beberapa waktu lalu meninjau Pasar 16 Ilir, pada awalnya berjanji berdialog dengan pedagang. Namun kenyataanya justru "dialihkan" untuk melihat bungker di Basement Gedung Pasar 16 Ilir yang berisi minyak goreng curah.

Prengky bahkan menyesalkan pernyataan Pj Wali Kota Palembang yang mau merelokasi pedagang Pasar16 Ilir sementara waktu ke bawah Jembatan Ampera sembari menunggu penyelesaian pengerjaan revitalisasi Pasar 16 Ilir. "Relokasi pedagang ke bawah Jembatan Ampera itu sebuah kemunduran, karena pada masa Walikota Eddy Santana Putra, susah payah membersihkan lokasi tersebut dari pedagang,” tuturnya. 

Kemudian apakah ada yang bisa menjamin sampai kapan revitalisasi Pasar 16 Ilir ini berlangsung. “Karena kita lihat cuma casing luar saja, dalamnya masih sama. Belum lagi soal kekuatan bangunan apakah sudah dipastikan aman,” sebutnya. Pihaknya pun menyesalkan penutupan pintu rolling door yang diduga orang suruhan pihak ketiga. 

BACA JUGA:Tegaskan Penataan Pasar 16 Harus Jalan

BACA JUGA:Pemkot Palembang Beri Waktu Satu Minggu, Pemilik Bangunan WC di Pasar 16 Ilir Diminta Bongkar

"Kita pemilik sah dari Gedung Pasar 16 Ilir ini, jangan biarkan dikuasai pihak-pihak yang tak memiliki hak. Kita sudah puluhan tahun berdagang di sini dan memiliki sertifikat yang sah," tegas Haidar, seorang pedagang. 

Sebelumnya, Pj Wali Kota Palembang, A Damenta mengatakan proses revitalisasi Pasar 16 Ilir bakal terus berlanjut, bahkan Pemkot Palembang berencana merelokasi pedagang dalam waktu dekat. Ia menyebut pemerintah tidak mengganggu pedagang, pihaknya hanya menata kembali posisi pedagang berjualan dengan baik.  "Pemerintah melakukan pembenahan, ayo kita benahi bersama agar semua nyaman,” katanya.

Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali mengadakan rapat terkait revitalisasi dan relokasi pedagang di Pasar 16 Ilir. "Sesuai komitmen Bapak Pj Wali Kota, revitalisasi harus segera kita laksanakan. Kalau tidak resikonya ke pedagang sendiri, PAD, dan lain sebagainya," ungkapnya. Rizal mengatakan tahap pertama pihaknya akan berkomunikasi lagi dengan para pedagang terkait persiapan relokasi dan pembuatan Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Kategori :