Tanggal 16 Agustus Cuti Bersama Atau Tidak ya? Ini Penjelasannya

Selasa 13 Aug 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

Jika Kamu ingin menikmati libur lebih panjang bisa mengambil cuti kerja pada tanggal yang berdekatan dengan tanggal 17 dan 18. 

BACA JUGA:Pendaftaran Pemanjat Pinang HUT RI Masih Dibuka, Hubungi 08127105635 atau 082177599417

BACA JUGA:HUT RI ke-79: 700 Napi Lapas Kelas IIB Kayuagung Siap Terima Remisi, Ini Kata Kalapas!

Contohnya, cuti dua hari pada Kamis 15 Agustus 2024 dan Jumat 16 Agustus 2024.

Atau bisa juga mengambil cuti setelah tanggal merah 17 Agustus yakni 19 dan 20 Agustus 2024. 

Sehingga, totalnya ada 4 hari libur tanggal merah Hari Kemerdekaan Indonesia.

Sisa Libur Tahun 2024

Setelah bulan Agustus 2024 masih tersisa dua kali jatah libur dan satu cuti bersama. 

Jadwalnya  jatuh pada bulan September dan Desember 2024.

Pada bulan September terjadi di tanggal 16 yang merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Gelar Aksi Terjun Payung Pertama di Sumsel untuk Meriahkan HUT RI

BACA JUGA:Penjabat Bupati OKU Terima Duplikat Bendera Pusaka: Momen Bersejarah untuk Peringatan HUT RI ke-79

Tidak ada cuti bersama yang mengiringi peringatan umat Islam tersebut. 

Sedangkan di bulan Desember ada tanggal merah libur nasional dan cuti bersama.

Tanggal merah terjadi pada 25 Desember 2024 sedangkan cuti bersama di hari besoknya, 26 Desember 2024. 

Kedua hari libur tersebut memperingati kelahiran Yesus Kristus. 

Kategori :