SUMATERAEKSPRES.ID - Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan Abdul Rahman (34) tersangka karhutla di Dusun 4 Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin, usai kedapatan oleh tim posko Terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago sedang membuka lahan dengan cara membakar lahan.
Ikut juga diamankan barang bukti dari tersangka berupa korek api warna biru merk TOKAI, ember plastik warna hitam, surat kwitansi jual beli tanah dan kayu ranting bekas bakaran.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan tersangka diamankan Sabtu (10/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Al-Khwarizmi, Ilmuwan Muslim yang Temuannya Jadi Referensi Utama lmuwan Eropa
"Tersangka diamankan berawal dari ditemukan hotspot dengan titik koordinat : -2.555760,104.768160 di Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin,"katanya didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Kemudian personil dari tim posko terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago melakukan Ground Check Hotspot ke titik api tersebut.
"Tim mendapati tersangka di lokasi, sedang membuka lahan perkebunan milik tersangka dengan cara membakar,"tukasnya.
Lahan yang dibuka dengan cara dibakar itu sendiri nantinya akan di tanami kelapa sawit oleh tersangka."Sekitar 2 hektare lahan yang sudah terbakar, akibat pembukaan lahan dengan cara membakar itu,"ungkapnya.
Tersangka sendiri membuka lahan dengan cara membakar menggunakan korek api warna biru merk TOKAI."Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,"tegasnya.
BACA JUGA:Semangat Membara Siswa SD dan SMP Ikuti Lomba Gerak Jalan Indah di Kayuagung
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Tingkatkan Produksi Bawang Merah Melalui Kerja Sama dengan Brebes
Satreskrim Polres Banyuasin sendiri akan melakukan pengukuran atas lahan yang terbakar bersama dengan pihak atau instansi terkait, kemudian riksa ahli perkebunan.
"Tersangka akan dikenakan pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana,"pungkasnya.