Dituntut 3 Tahun, Vonis 4 Tahun, Pembakar Lahan Pasrah
KARHUTLA : Pantauan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Ogan Ilir dari udara.-Foto : ist-
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Hakim mulai sejalan dengan upaya pemerintah bersama Polri dan Kejaksaan yang ingin berikan efek jera bagi para pelaku karhutla di Sumsel. Dendi (19), warga Ogan Ilir, divonis 4 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menghukum terdakwa kasus pembakaran lahan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa sebelumnya hanya dituntut 3 tahun dengan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dendi dalam amar putusan majelis hakim terbukti melakukan pembakaran lahan di Lubuk Batang, Desa Tanjung Sari I, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Putusan berat itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Tira Tirtona SH MH dengan anggota Nadia Stefani SH dan Indah Wijaya SH.
Terdakwa telah melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan majelis hakim, terdakwa sudah merusak lingkungan akibat ulahnya membakar lahan. Kemudian, pemerintah sampai harus mengeluarkan anggaran besar untuk melakukan pemadaman darat dan menggunakan water bombing.
Pengacara terdakwa, advokat Novi Yanto SH mengungkapkan, kliennya menerima putusan itu dan tidak akan melakukan banding. “Kliam kami sudah mengakui perbuatannya dan akan bertanggung jawab. Jadi dari pihak kami banding," imbuhnya.
Terlihat dari raut wajah Dendi yang pasrah saat majelis membacakan vonis dan mengetok palu putusan dalam sidang kemarin. Sementara, JPU Farid Purnomo SH akan melaporkan vonis majelis hakim itu terlebih dahulu kepada pimpinannya sebelum memutuskam banding atau menerima.
Sementara, Polda Sumsel tengah memproses 50 laporan polisi (LP) kasus karhutla dengan 80 tersangka. “Sebanyak 51 telah ditahan dan sudah tahap penyidikan,” ungkap Dirbinmas Polda Sumsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat SIK, Jumat (20/10).
Kata Kombes Pol Sofyan, dari 80 tersangka itu, sebagian besar warga biasa. “Hanya satu dari korporasi di Banyuasin yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima 27 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus karhutla dari kepolisian. Belum ada satu pun tersangkanya dari korporasi/perusahaan. Semuanya perseorangan/warga biasa.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, 27 SPDP itu per 20 Oktober 2023. Rinciannya, di Muba 3 SPDP, Ogan Ilir 1 SPDP, Lubuklinggau 6 SPDP, PALI 1 SPDP, OKI 8 SPDP, Muara Enim 6 SPDP, dan Banyuasin 2 SPDP.
“Dari 27 SPDP itu yang sudah tahap 1 ada 18 perkara, tahap 2 ada 1 perkara, tuntutan 3 perkara dan eksekusi 1 perkara,” jelasnya. Beberapa kali hujan turun di Sumsel lumayan membantu pemadaman karhutla.
Di Ogan Ilir, dengan sudah sekitar 3 kali diguyur hujan dalam dua minggu terakhir, titik karhutla terus berkurang. Begitu juga asap. “Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Ogan Ilir warga biru, artinya polusi berkurang,” imbuhnya.
Hotspot juga tidak banyak lagi. Seperti pada 22 Oktober lalu, tercatat hanya satu lokasi karhutla yang dilakukan pemadaman. Tepatnya di Desa Tanjung Pinang I. “Wilayahnya memang gambut campur vegetasi pohon gelam. Sudah terbakar sejak 20 Oktober,” jelas Edi. (uni/dik)