JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID– Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 mengenai Penyelenggara Pasar Alternatif, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini menjadi satu-satunya entitas yang mengoperasikan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) untuk perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder surat utang Indonesia.
BEI berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem perdagangan EBUS di Indonesia agar para pelaku pasar dapat merasakan manfaat optimal dari SPPA.
Hingga Juli 2024, total nilai transaksi surat utang melalui SPPA mencapai Rp124,4 triliun, naik signifikan sebesar 179,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Mayoritas transaksi tersebut dilakukan melalui mekanisme Request for Order (RFO) sebesar 76,7%, sementara sisanya melalui Order Book dan Request For Quotation (RFQ) sebesar 23,3%.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Menghindari Ambeien: Ayo Kenali Penyebab dan Langkah Pencegahannya!
BACA JUGA:BEI Dorong Dekarbonisasi Pasar Modal Melalui IDX Net Zero Incubator
Pada Juli 2024, SPPA mencatat rekor transaksi bulanan tertinggi sepanjang masa sebesar Rp34,4 triliun, mengalahkan rekor sebelumnya pada November 2023 sebesar Rp30,63 triliun.
Secara keseluruhan, pangsa pasar SPPA mencapai 13,7% dari total nilai transaksi Surat Utang Interdealer Domestik, hampir dua kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan kinerja SPPA ini juga tercermin dari bertambahnya jumlah Pengguna Jasa SPPA yang kini mencapai 37 entitas, terdiri dari bank, perusahaan sekuritas, dan pialang pasar uang.
BEI optimis bahwa jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan peningkatan nilai tambah yang ditawarkan oleh SPPA dalam transaksi EBUS.
BACA JUGA:BEI Dorong Dekarbonisasi Pasar Modal Melalui IDX Net Zero Incubator
BACA JUGA:BEI Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Integritas dengan ISO 37001:2016
Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai penyempurnaan yang dilakukan pada SPPA, seperti peningkatan batas nilai minimum trading limit, manajemen risiko terkait acuan harga perdagangan, serta integrasi laporan aktivitas perdagangan dengan sistem pengguna jasa SPPA dan Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Selain itu, pada tahun 2024, BEI telah menyelenggarakan berbagai forum seperti Focus Group Discussion, Dealer Gathering, dan One on One Discussion untuk meningkatkan koordinasi antara Pengguna Jasa SPPA, guna menciptakan transaksi surat utang yang lebih efisien dan efektif.
"SPPA dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia. Kami berharap SPPA dapat terus berperan dalam meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS," ujar Jeffrey Hendrik, Direktur BEI.