SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 32 situs web sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberantas praktik judi online.
Situs-situs tersebut diketahui menyediakan layanan konversi pulsa menjadi uang, yang digunakan sebagai modus dalam aktivitas judi online.
Sebelumnya, Kominfo telah memberlakukan aturan pembatasan transfer pulsa maksimal sebesar Rp 1 juta per hari karena alasan yang sama.
"Pemblokiran ini mulai diberlakukan hari ini. Kami tidak memberikan toleransi dan semua pihak harus bersatu dalam memberantas judi online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di kantor Kementerian Kominfo, seperti dikutip dari pernyataan resmi pada Kamis, 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Awas Terjebak! Ini Dia 15 Daftar Aplikasi Judi Online yang Berkedok Game Biasa
Menurut Menkominfo, judi online memiliki dampak negatif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama pada ekonomi rumah tangga.
Dampak sosial lainnya termasuk meningkatnya kriminalitas, perceraian, serta kasus anak-anak yang mengalami kekurangan gizi.
Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya satu yang terdaftar secara resmi, yakni Boss Pulsa. Sisanya, 31 PSE lainnya tidak memiliki izin resmi.
Berikut adalah daftar 32 PSE yang resmi dan tidak terdaftar yang telah diblokir oleh Kominfo:
BACA JUGA:Dapat Upah Rp2 Juta per Bulan, Influencer Promosikan Judi Online Ditangkap dan Disidang
BACA JUGA:BRI Berperang Melawan Judi Online, Pemblokiran Rekening dan Sistem Anti Money Laundering
1. Tetra Pulsa
2. byPulsa - Convert Pulsa
3. Transfer Pulsa Store