Dalam Pasal 6 PP tersebut, disebutkan bahwa PSE yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa wajib mendaftar.
Sanksi berupa pemutusan akses diberikan berdasarkan Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa layanan yang diduga digunakan untuk konversi pulsa ke uang dalam transaksi judi online harus diblokir.
Menkominfo menekankan pentingnya pemberantasan judi online secara menyeluruh dan konsisten.
Sosialisasi saja tidak cukup, semua pemangku kepentingan harus aktif memantau aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.
"Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk turut berperan aktif dalam memberantas judi online," tambah Menkominfo.