PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terkait keracunan yang terjadi di SD Negeri 39 Palembang beberapa waktu lalu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono hingga saat ini masih menunggu hasil pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Palembang dan BPLL.
Pihaknya juga sudah mengambil sampel dari minuman semprot yang diduga menyebabkan beberapa siswa SD tersebut keracunan. "Belum lama ini, kita sudah pengecekan juga mengambil sampel produk minuman tersebut yang menyebabkan siswa tadi keracunan. Di sisi lain, untuk penyelidikan lebih lanjut, kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan uji lab dari BBPOM yang sekaligus juga yang menerbitkan izin edar tersebut," ulasnya, kemarin.
Petugas juga sudah mengambil keterangan dari penjual minuman semprot tersebut. Namun, ia menegaskan kalau Polrestabes tidak berwenangan dalam menarik produk tersebut.
"Kalau keterangan penjual sudah didapat, tinggal tunggu hasil lab. Kalau hasilnya mengarah ke ranah pidana, tentu akan kita tindaklanjuti. Hanya saja, kita hanya bisa mengimbau ke distributor dan agen untuk tidak menjual dulu produk tersebut sampai ada hasil konkret dari BBPOM," tegasnya.
BACA JUGA:BBPOM Terjunkan Tim, Bakal Uji Minuman Diduga Penyebab Pelajar Keracunan
BACA JUGA:Ratusan Krim Kecantikan Tak Berizin, BBPOM Amankan dari 7 Klinik Kecantikan
Terpisah, Plt Kepala BBPOM Palembang, Tedy mengungkapkan, hingga sekarang ini pihaknya masih melakukan pengujian atas sample produk minuman semprot tersebut. Terutama yang berkenaan dengan kandungan yang ada di dalamnya tersebut.
Pengujian yang dilakukan ini tidak hanya kandungan minuman tersebut, tapi juga kemasannya. "Untuk penyebab masih kita dalami lagi. Ini makanya sampai saat ini belum selesai,” kata dia.
Nantinya, dari hasil pengujian kimia yang dilakukan, akan didapatkan kesimpulan penyebab dari keracunan empat siswa SDN 39 Palembang. “Kalau nanti hasil uji sudah ada, akan kami kabarin lebih lanjut," tukasnya.
Sebelumnya, BBPOM Palembang sudah memastikan produk minuman berperisa semprot itu memiliki izin edar dan terdaftar di BBPOM dengan nama Minuman Berperisa Semprot berdasarkan nomor produknya itu MD 266631013261.
BACA JUGA:Pastikan Jajanan-Pangan Aman, Cek Klik di BBPOM
Untuk menjaga kejadian serupa tidak terjadi lagi, dikatakan Tedy, minta ke distributor atau ritel yang menjual produk minuman berperisa semprot tersebut untuk segera melakukan penarikan sementara produk tersebut.
Pemilik kantin yang jual minuman semprot itu mengaku dia beli minuman semprot itu dari agen di Pasar 16 Ilir. Dari 30 botol isi dalam satu kemasan, sudah terjual 15 botol. Karena adanya siswa keracunan, sisa minuman disita sekolah untuk diserahkan ke pihak terkait untuk diteliti kandungan zatnya. (afi)