BBPOM Bekukan Ratusan Akun Medsos Promosi Produk Berbahaya, Paling Banyak Obat Tradisional, Ini Rinciannya

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang berhasil membekukan ratusan akun medsos yang terlibat promosi obat berbahaya dan menyita ratusan barang bukti.-Foto: Adi/Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sepanjang tahun 2023, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang berhasil membekukan ratusan akun media sosial (medsos) yang terlibat dalam mempromosikan produk-produk dengan kategori berbahaya, paling banyak di dominasi oleh obat tradisional.

Angka penindakan tahun ini mengalami penurunan menjadi lima kasus dibanding tahun sebelumnya, demikian ungkap Kepala BBPOM Palembang, Drs Zulkifli Apr, dalam rilis akhir tahun pada Jumat 22 Desember 2023.

Drs Zulkifli Apt menjelaskan bahwa dari lima kasus tersebut, obat tradisional mendominasi dengan 50 persen, diikuti oleh makanan sebesar 29 persen, obat-obatan 14 persen, dan kosmetik 7 persen.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana obat tradisional, kosmetik, dan pangan menjadi yang paling banyak ditindak.

BACA JUGA:Waspada! 5 Kosmetik Ilegal Ini Paling Banyak Dicari di Marketplace, BPOM RI: Bisa Picu Kanker Kulit

Penurunan jumlah kasus ini diakui oleh Drs Zulkifli Apr, yang menyebut bahwa hal tersebut disebabkan oleh upaya maksimal tim lapangan serta keberhasilan dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

BBPOM Palembang menetapkan tiga strategi utama, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

Pengawasan tidak hanya terbatas di pusat kota, melainkan juga mencakup daerah-daerah terpencil, bahkan hingga wilayah perairan.


--

Langkah-langkah ini telah berhasil mengurangi pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

BACA JUGA:Makin Mahal, Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, Ini Rinciannya

Meskipun demikian, tidak semua titik target yang diamati, seperti apotek, pedagang besar farmasi, gudang, dan minimarket, langsung dikenai tindakan.

Ada prosedur yang harus diikuti, termasuk tindak lanjut dan investigasi.

Bila ditemukan pelanggaran, baru kemudian dilakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran ringan, teguran keras, hingga penghentian sementara kegiatan (PSK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan