Sangat Penting untuk UKPPPG, Berikut Manfaat Post Test PPG Guru Tertentu 2024, Bisa Dilakukan Berulang

Rabu 07 Aug 2024 - 12:31 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

BACA JUGA:Inilah Tahapan Pembelajaran Peserta PPG Guru Tertentu 2024 dan Syarat Agar Dapat Sertifikat Pendidikan

BACA JUGA:Prof Nunuk: Peserta PPG Guru Tertentu Bakal Dapat TPG Pada 2025, Segini Jumlahnya

Jika semua pembelajaran sudah tervalidasi, peserta bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti UKPPG di PMM yang akan mengarahkan ke website UKPPG.

Nah, proses pendaftaran UKPPPG bisa dilakukan melalui laman resmi yang sudah disediakan Kemendikbud.

Cara mengaksesnya dengan menekan tombol Daftar Ujian di platform PMM.

Platform tersebut akan aktif dalam waktu 3x24 jam setelah peserta lulus validasi dokumen Jurnal Pembelajaran. Kemudian, jadwal UKPPPG tersedia.

Sebab itu, peserta disarankan menyelesaikan seluruh modul Sertifikasi Pendidik 3-5 hari sebelum jadwal UKPPPG. Tujuannya agar data mereka tersinkronisasi dengan baik.

Lalu, jika ingin mempersiapkan diri menghadapi UKPPPG, maka peserta diwajibkan mempelajari setiap modul  Sertifikasi Pendidik.

Kemudian, setelah semua tahapan dilalui, maka peserta yang lulus UKPPPG akan mendapatkan Sertifikat Pendidik yang ada. 

Bagi yang belum lulus, mereka dapat mengulang UKPPPG pada periode berikutnya, karena kelulusan UKPPPG adalah syarat mutlak untuk mendapatkan Serdik.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Jika Lulus PPG Guru Tertentu 2024

Besaran TPG sendiri mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan, rinciannya yakni:

A. Golongan I

  1. I-a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600,
  2. I-b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700,
  3. I-c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700,
  4. I-d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

B. Golongan II

  1. II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400,
  2. II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500,
  3. II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200,
  4. II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.

C Golongan III

  1. III-a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200,
  2. III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800,
  3. III-c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500,
  4. III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Kategori :