D. Golongan IV
- IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900,
- IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300,
- IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400,
- IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500,
- IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Sedangkan bagi yang berstatus Guru PPPK, maka tunjangan profesi diatur sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Lalu, untuk Guru Non-PNS, besaran tunjangan bergantung pada status administratif mereka, rinciannya yakni:
1. Dengan SK inpassing.
Tunjangan disamakan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat.
2. Tanpa SK inpassing.
Tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan yang berlaku.
Kategori :