Sangat Penting untuk UKPPPG, Berikut Manfaat Post Test PPG Guru Tertentu 2024, Bisa Dilakukan Berulang

Rabu 07 Aug 2024 - 12:31 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

D. Golongan IV

  1. IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900,
  2. IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300,
  3. IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400,
  4. IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500,
  5. IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Sedangkan bagi yang berstatus Guru PPPK, maka tunjangan profesi diatur sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Lalu, untuk Guru Non-PNS, besaran tunjangan bergantung pada status administratif mereka, rinciannya yakni:

1. Dengan SK inpassing.

Tunjangan disamakan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat.

2. Tanpa SK inpassing.

Tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan yang berlaku.

Kategori :