Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi PPG Guru Tertentu Tahap 1, Ini Waktunya
Langkah-langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2024 tahap pertama telah ditetapkan.
Para guru yang memenuhi syarat akan mulai menerima tunjangan sertifikasi perdana pada Triwulan I tahun 2025, yang dibayarkan mulai bulan April.
Namun, yang menarik adalah adanya kabar bahwa besaran tunjangan sertifikasi pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini dipicu oleh adanya rencana kenaikan gaji guru yang akan mulai diterapkan pada 2025.
BACA JUGA:SKL Terbit Paling Lambat Akhir Desember, Jika Data Tervalidasi, Maret 2025 NRG Keluar
BACA JUGA:Jadwal Libur Lebaran dan Waktu Pembagian THR PNS dan PPPK Pada 2025
Untuk para guru yang sertifikat pendidiknya diterbitkan pada akhir tahun 2024, mereka berpotensi menerima tunjangan sertifikasi perdana pada tahun 2025, tepatnya pada bulan April.
Tunjangan sertifikasi ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan beberapa langkah administrasi yang wajib dipenuhi agar dapat tercairkan.
Langkah-langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Bagi para lulusan PPG Guru Tertentu yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi perdana, berikut adalah langkah-langkah yang harus dipatuhi:
Lulus UKPPPG: Setelah lulus Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG. Bagi lulusan PPG Guru Tertentu, Nomor Registrasi Guru (NRG) akan diterbitkan secara otomatis pada tahun berikutnya setelah kelulusan.
Melengkapi Administrasi: Sebelum sertifikat pendidik diterbitkan, peserta wajib melengkapi data administrasi sesuai ketentuan. Jika data tidak lengkap atau tidak sesuai, pencetakan sertifikat dapat tertunda. Penentuan jadwal sertifikat ditentukan oleh LPTK masing-masing.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Jaminan Hingga Rp100 Juta, 5 Bank ini Sediakan Kredit Khusus Guru Sertifikasi
Memperbarui Data di Dapodik: Setelah sertifikat pendidik terbit, guru diminta untuk menginput nomor sertifikat dan memperbarui data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.