Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi PPG Guru Tertentu Tahap 1, Ini Waktunya
Langkah-langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru-Foto: IST-
Melakukan Sinkronisasi Dapodik: Setelah memperbarui data, guru harus melakukan sinkronisasi Dapodik agar data tersebut terhubung dengan sistem yang ada.
Menunggu NRG: Guru perlu menunggu terbitnya NRG yang dapat diperoleh melalui Operator Dinas Pendidikan setempat, Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Kelompok Kerja Guru (KKG).
Memasukkan NRG ke Dapodik: Setelah NRG terbit, guru harus segera memasukkan nomor registrasi tersebut di Dapodik.
Mengajar Minimal 24 JP: Guru juga harus memastikan bahwa mereka memiliki minimal 24 jam pelajaran (JP) dalam seminggu di satuan pendidikan.
Memperbarui Data Secara Berkala: Pastikan data guru yang ada di Dapodik selalu diperbarui dan valid. Setelah itu, lakukan sinkronisasi secara rutin.
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
Memeriksa Validitas Data di Info GTK: Guru dapat mengecek status validitas data mereka di Info GTK melalui laman resmi Kemendikbud.
Perbaikan Data Jika Tidak Valid: Jika status validitas data di Info GTK tidak valid, guru wajib memperbaiki data yang ada di Dapodik agar bisa menerima tunjangan sertifikasi.
Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru Berdasarkan Golongan
Potongan pajak pada tunjangan sertifikasi guru ditentukan berdasarkan golongan dan status kepegawaian. Berikut ini adalah rincian potongan pajak untuk masing-masing golongan:
Guru PNS Golongan III-: Potongan pajak sebesar 5%.
Guru PNS Golongan IV-: Potongan pajak sebesar 15%.
PPPK Golongan IX-: Potongan pajak sebesar 5%.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000 Tanpa KTP dan PayLater
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini