https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi PPG Guru Tertentu Tahap 1, Ini Waktunya

Langkah-langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru-Foto: IST-

Guru ASN Golongan I dan II: Tidak dikenakan potongan pajak (0%).

Bagi guru ASN yang berada di golongan I dan II, mereka akan menerima tunjangan sertifikasi secara utuh tanpa potongan pajak penghasilan.

Simulasi Perhitungan Tunjangan Sertifikasi Guru

Potongan pajak pada tunjangan sertifikasi guru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010. Berikut adalah simulasi perhitungan tunjangan sertifikasi untuk guru PNS golongan III-a:

Gaji Pokok Golongan III-a: Rp2.660.700

Tunjangan Sertifikasi: Gaji pokok × 3 = Rp2.660.700 × 3 = Rp7.982.100

Potongan Pajak Penghasilan (5%): Rp399.105

Tunjangan setelah Pajak: Rp7.982.100 - Rp399.105 = Rp7.582.995

Iuran BPJS (1%): Rp79.821

Total Tunjangan Bersih: Rp7.582.995 - Rp79.821 = Rp7.503.174

Setelah dipotong pajak penghasilan dan iuran BPJS, total tunjangan bersih yang diterima oleh guru adalah Rp7.503.174.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Status Kepegawaian

Tunjangan sertifikasi guru dihitung berdasarkan golongan dan status kepegawaian, dengan rincian sebagai berikut:

Guru PNS: Tunjangan sertifikasi berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung golongan.

Guru PPPK: Menerima tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, khususnya untuk golongan IX.

Guru Honorer:

Tanpa SK Inpassing: Rp1,5 juta per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan