Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi PPG Guru Tertentu Tahap 1, Ini Waktunya
Langkah-langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru-Foto: IST-
Guru ASN Golongan I dan II: Tidak dikenakan potongan pajak (0%).
Bagi guru ASN yang berada di golongan I dan II, mereka akan menerima tunjangan sertifikasi secara utuh tanpa potongan pajak penghasilan.
Simulasi Perhitungan Tunjangan Sertifikasi Guru
Potongan pajak pada tunjangan sertifikasi guru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010. Berikut adalah simulasi perhitungan tunjangan sertifikasi untuk guru PNS golongan III-a:
Gaji Pokok Golongan III-a: Rp2.660.700
Tunjangan Sertifikasi: Gaji pokok × 3 = Rp2.660.700 × 3 = Rp7.982.100
Potongan Pajak Penghasilan (5%): Rp399.105
Tunjangan setelah Pajak: Rp7.982.100 - Rp399.105 = Rp7.582.995
Iuran BPJS (1%): Rp79.821
Total Tunjangan Bersih: Rp7.582.995 - Rp79.821 = Rp7.503.174
Setelah dipotong pajak penghasilan dan iuran BPJS, total tunjangan bersih yang diterima oleh guru adalah Rp7.503.174.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Status Kepegawaian
Tunjangan sertifikasi guru dihitung berdasarkan golongan dan status kepegawaian, dengan rincian sebagai berikut:
Guru PNS: Tunjangan sertifikasi berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung golongan.
Guru PPPK: Menerima tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, khususnya untuk golongan IX.
Guru Honorer:
Tanpa SK Inpassing: Rp1,5 juta per bulan.