SUMATERAEKSPRES.ID – Kepolisian Resor Muratara berhasil menangkap tiga orang tersangka serta mengamankan dua unit kendaraan yang mengangkut 20 ton minyak ilegal di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal sebanyak 20 ton.
“Penangkapan ini terjadi di Rawas Ilir. Minyak ilegal ini diduga berasal dari wilayah Muba dan akan didistribusikan ke Muratara,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua unit mobil Mitsubishi Canter Fuso berwarna biru putih dengan lambang PT Rawas Berkah Energi.
Dua pengemudi, Davit dan Fery Kurniawan, serta seorang kernet bernama Alex, semuanya merupakan warga dari Babat Toman dan Desa Sungai Angit di Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Atlet Panahan Diananda Choirunisa Sukses Mencatat Sejarah di Olimpiade Paris 2024, Berikut Profilnya
BACA JUGA:Semangat Roadshow Menuju Honda DBL dengan Kopi Good Day 2024 South Sumatera
“Mereka saat ini berada di Polres Muratara dan dikenakan pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tambah AKP Sopian Hadi.
AKP Sopian Hadi juga menjelaskan bahwa minyak ilegal tersebut diduga merupakan hasil olahan dan rencananya akan dijual di wilayah Muratara.
Menurutnya, daerah Rawas Ilir yang berbatasan dengan Muba menjadi target para pelaku karena banyaknya kendaraan operasional perusahaan di wilayah tersebut.
“Wilayah Muratara yang berbatasan dengan Muba menjadi sasaran karena banyak kendaraan perusahaan yang melintasi area ini, membuatnya rawan untuk pemasaran minyak ilegal,” jelasnya.