“Aku tidak tahu kalau Mus sampai meninggal dunia, sebab terlihat masih bisa jalan,” ucap Iwan, pemilik tato ular. Sehingga dia disapa Iwan Ulo.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Boby Kusumawardhana SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH, mengatakan tersangka Iwan ini mengaku sakit hati, mengaku karena sering dimaki korban. “Untuk 1 pelaku lagi, tim di lapangan masih mengejarnya,” tegasnya.
BACA JUGA:Napi Begal Bunuh Pelajar SMP Ditemukan Tewas Dalam Kamar Mandi Lapas, Penyebab Masih Diselidiki
BACA JUGA:Minta Keadilan, Desak Digelar Kembali, Dugaan Kasus Pembunuhan
Untuk tersangka Iwan Ulo yang sudah diamankan, dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
“Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di leher, tangan kiri, punggung, dan pantat kiri,” jelasnya. (zul/air)