Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG di Desa Tanjung Aur

Senin 05 Aug 2024 - 15:15 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Kepolisian Resor Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas LPG yang telah meresahkan warga Desa Tanjung Aur.

Dua pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini, Ade Rahmad Effendy (25) dan Widya Septi Yanti (30), keduanya berasal dari desa yang sama, ditangkap pada Minggu (4/8) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Simpang 3 Banuayu, Desa Tanjung Aur, ketika keduanya sedang berusaha mencuri lagi.

Kapolsek Kikim Tengah, AKP Abu Nawas, bersama Kanit Reskrim, IPDA Budi Agus, dan anggota Polsek Kikim Tengah lainnya, memimpin operasi penangkapan tersebut.

Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan pencurian tabung gas LPG berukuran 3 KG dari beberapa rumah di desa tersebut.

Selama periode 30 Juli hingga 2 Agustus 2024, para pelaku diduga telah mencuri sebanyak sembilan tabung gas yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp1.800.000 bagi para korban.

BACA JUGA:Wow..Perusahaan di Qatar Hadirkan Ruang Stress untuk Karyawan

BACA JUGA:Doorsmeer: Tren Cuci Mobil Modern yang Semakin Populer di Indonesia

Setelah penangkapan, polisi berhasil mengamankan sembilan tabung gas LPG yang dicuri. Barang bukti tersebut kini berada di Polsek Kikim Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.

Diketahui bahwa kedua tersangka adalah pasangan suami istri yang melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Tabung gas hasil curian dijual dengan harga antara Rp175.000 hingga Rp200.000 per unit.

Kategori :