PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sempat bungkam dan tak berikan keterangan terkait meninggalnya Yogi Irawan, salah satu tahanan di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo). Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, akhirnya angkat bicara.
Ilham dalam rilisnya menjelaskan jika salah satu tahanan meninggal dunia di RS Siti Khadijah pada pukul 05.05 WIB.
Ia mengatakan jika sebelum meninggal, tahanan tersebut sempat mendapatkan perawatan yang maksimal dari tenaga kesehatan Rutan, karena saturasi oksigen yang bersangkutan mengalami penurunan.
"Sudah sempat ditangani tim medis Rutan, karena saturasi oksigen mengalami penurunan maka tim dokter Rutan memutuskan untuk merujuk ke Rumah Sakit Siti Khadijah," jelasnya.
BACA JUGA:Kematian Tahanan Rutan Klas I Palembang Memicu Pertanyaan, Ada Luka dan Kejanggalan di Jenazah
Lebih jelas, Ilham menerangkan jika tahanan yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus narkotika dan dipidana sebagaiman Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 TAHUN 2009.
"Ya, yang bersangkutan mulai ditahan di Rutan Palembang sejak tanggal 11 Mei 2024 lalu, statusnya masih tahanan Kejaksaan Negeri Palembang," ucapnya.
Ilham mengatakan jika, saat ini pihak Rutan Palembang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, karena statusnya yang masih sebagai tahanan Kejaksaan.
"BAP dari Rutan Pakjo dengan Kejaksaan juga telah dilaksanakan," ungkapnya.
Selain itu, Ilham menyampaikan jika pihak Rutan juga sudah berkoordinasi dengan Polsek setempat serta sudah mengetatkan pengawasan di Lapas/Rutan.
BACA JUGA:Sempat Muntah Darah Dalam Sel, Ayah Tahanan Narkoba Lihat ada Bekas Cekikan di Leher Korban
BACA JUGA:Yogi Irawan, Tahanan Kasus Narkotika, Meninggal Dunia Usai Mengeluhkan Bisul
"Atas kejadian tersebut kami berkomitmen terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pemasyarakatan semakin baik," tegasnya
Selain itu, kata Ilham, Saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel sedang melakukan pemeriksaan terhadap para petugas Rutan Palembang.