https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyebab Kematian Tahanan Titipan Jaksa di Rutan Pakjo Terkuak, Ini Pengakuan Kelima Terdakwa di Persidangan

SIDANG: Kelima terdakwa pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Irrohmin (32) tewas di dalam sel tahanan mengikuti lanjutan persidangan di PN Palembang Klas IA Khusus, kemarin (22/1). Foto : ardila/sumeks--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang tahanan titipan jaksa di Rutan Klas I Palembang, Irrohmin (23) yang tewas usai dikeroyok oleh lima orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang didudukkan sebagai terdakwa, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus, kemarin (22/1). 

Di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini dipimpin hakim ketua Raden Zaenal Arifin SH MH terungkap peran dari kelima terdakwa melalui bukti rekonstruksi dan pengakuan para terdakwa yang mengakui telah menganiaya korban. 

BACA JUGA:Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

BACA JUGA:Mutasi Sipir, 15 Napi ke Nusakambangan,Dewan Sumsel Sebut Momen Bersih-Bersih    

Kelima terdakwa, yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, secara terbuka mengakui keterlibatan mereka dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. 

Kasus ini bermula ketika terdakwa Muhammad Yusuf meminta korban mencari jarum tato yang hilang.

Saat korban gagal menemukannya, terdakwa Andika Rahmadita memulai aksi kekerasan dengan memukul, menendang, mendorong, dan menginjak tubuh korban. 

Kekerasan ini kemudian diikuti oleh Wahyu Andreansyah yang memukul dada dan menendang punggung korban, serta Arjuna yang mendorong tubuh korban dan menampar pipinya.

Terdakwa Hendra Gunawan turut membanting tubuh korban dan menyumpal kain lap ke mulutnya.  

Kejadian berlangsung di dalam sel isolasi yang sempit dan panas, sehingga semakin memperburuk situasi.

Korban Irrohmin sempat merintih kesakitan setelah mengalami kekerasan bertubi-tubi, sebelum akhirnya meninggal dunia pada malam, 8 Agustus 2024.

Seperti yang terungkap dalam dakwaan jaksa, penganiayaan tersebut diduga kuat terjadi karena emosi para terdakwa akibat hilangnya jarum tato yang tidak dapat ditemukan korban.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan, yang akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang berikutnya.

Korban Irrohmin, tahanan titipan jaksa di Rutan Klas I Pakjo Palembang ditemukan tak bernyawa di dalam sel tahanan pada 8 Agustus 2024 silam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan