JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis Peraturan Menteri (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur waktu pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru.
Peraturan ini juga membahas secara rinci syarat-syarat perpanjangan kontrak, khususnya bagi PPPK guru.
Dalam peraturan tersebut, khususnya dalam Pasal 60, dijelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK guru, yang diatur dalam Pasal 59 ayat (3), memiliki durasi minimal satu tahun dan bisa diperpanjang.
Hal itu sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja. Artinya, tidak ada lagi batas maksimal kontrak PPPK.
BACA JUGA:CPNS Dulu, PPPK Menyusul, Seleksi Ditarget Mulai Agustus 2024 Ini
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Prediksi Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2024 Beredar, Sebentar Lagi Dibuka?
Kontrak PPPK, termasuk guru PPPK, bisa diperpanjang hingga usia pensiun jika memenuhi kebutuhan dan kinerja yang baik.
Perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK didasarkan pada beberapa syarat utama yang tercantum dalam Pasal 60 ayat (2), yaitu:
Syarat Utama Kontrak PPPK Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024:
BACA JUGA:Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK 16 Agustus Nanti, Cek Selengkapnya
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Dana Tunjangan Guru PNS, PPPK dan Honor untuk Tahun 2025 Sudah Siap, Ini Besarannya
1. Penilaian Kinerja:
PPPK harus mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat minimal "baik".
Hal ini sejalan dengan kewajiban ASN, termasuk guru ASN, untuk mengisi dan dinilai dalam pengelolaan kinerja oleh atasan.
2. Kesesuaian Kompetensi: