PPPK harus terus meningkatkan kompetensinya agar tetap sesuai dengan kebutuhan instansi.
Ini menekankan pentingnya pengembangan profesional berkelanjutan bagi PPPK.
BACA JUGA:Inilah 3 Opsi Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 Nanti, Presiden Jokowi Bakal Umumkan 16 Agustus
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Naik pada 2025, Cek Besarannya Jika Memakai Skema Single Salary
3. Kebutuhan Jabatan:
Jika jabatan yang diisi oleh PPPK masih dibutuhkan oleh instansi, maka kontrak bisa diperpanjang hingga usia pensiun.
Lebih lanjut, Pasal 60 ayat (3) mengatur bahwa penentuan perpanjangan masa perjanjian kerja mempertimbangkan beberapa faktor:
1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.
2. Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional.
3. Prediksi beban kerja suatu jabatan di unit organisasi yang diperkirakan akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.
4. Ketersediaan anggaran instansi.
BACA JUGA:Gaji Naik dan Single Salary Berlaku 2025? Segini Pendapatan PNS dan PPPK Dengan Skema Gaji Tunggal
BACA JUGA:ASIK! Gaji PNS dan PPPK Naik di 2025, Menko Airlangga: Kalau Penyesuaian, Pasti ke Atas
5. Batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang akan diisi. Pasal 60 ayat (4) menyebutkan bahwa persetujuan perpanjangan masa perjanjian kerja harus disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan adanya peraturan ini, PPPK, khususnya guru, tidak perlu khawatir kontraknya akan berakhir setelah lima tahun masa kerja, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Peraturan ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya hingga mencapai usia pensiun.