Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus, Kemenkumham Umumkan Formasi Lulusan SMA hingga S1, Ini Persyaratannya

Rabu 31 Jul 2024 - 15:29 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur proses pengadaan pegawai ASN.

Aturan ini mencakup tahapan-tahapan sebagai berikut:

  • Proses Perencanaan
  • Proses Pengumuman lowongan
  • Proses Pelamaran
  • Proses Seleksi
  • Proses Pengumuman hasil seleksi
  • Proses Pengangkatan sebagai calon PNS dan PPPK
  • Proses Masa percobaan bagi calon PNS
  • Proses Pengangkatan calon PNS menjadi PNS
  • Untuk pengadaan pegawai ASN PPPK, tahapan yang harus dilalui meliputi:

  • Proses Perencanaan
  • Proses Pengumuman lowongan
  • Proses Pelamaran
  • Proses Seleksi
  • Proses Pengumuman hasil seleksi
  • Proses Pengangkatan sebagai PPPK
  • Syarat Pendaftaran CPNS 2024: Panduan Lengkap untuk Calon Pelamar

    Berdasarkan ketentuan dari KepMenPANRB, berikut adalah syarat-syarat pendaftaran CPNS untuk tahun 2024:

    - Usia: Calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

    - Catatan Hukum: Pelamar tidak boleh pernah terlibat dalam kasus pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    - Status Kepegawaian: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tanpa hormat dari posisi sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta

    - Kedudukan Saat Ini: Pelamar tidak boleh sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS aktif, prajurit TNI, atau anggota Polri.

    - Keterlibatan Politik: Pelamar harus bebas dari keterlibatan sebagai anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

    - Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

    - Kompetensi: Pelamar wajib memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang jika jabatan yang dilamar mensyaratkan sertifikasi khusus.

    - Kesehatan: Pelamar harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

    - Tempat Penempatan: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di negara lain sesuai dengan penugasan instansi pemerintah.

    - Persyaratan Tambahan: Calon pelamar harus memenuhi persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh Panitia Pengadaan CPNS (PPK) sesuai kebutuhan jabatan yang tersedia.

    Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan seleksi CPNS 2024 dapat diakses melalui saluran resmi KemenPAN RB dan kementerian terkait.

    Kategori :