PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 12 jam lamanya akhirnya Oktarina Permatasari alias Ririn (33), tersangka kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 milyar milik perusahaan tempatnya bekerja akhirnya resmi ditahan.
Pelapornya, Wanda Osnawi (44) selaku pemilik PD Terang Dunia di Talang Keramat Banyuasin, sebuah perusahaan agen karrpet yang merupakan mantan bos dari tersangka Ririn.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka yang sempat mangkir pada pemanggilan pertama.
Dengan alasan sakit yang hanya melampirkan surat izin sakit dari bidan yang belakangan diakui sang bidan jika surat sakit yang diberikan itu tidak sesuai peruntukannya.
Pantauan awak media, begitu usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (30/7/2024) malam, warga Jalan Malaka 2 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni ini dengan didampingi kuasa hukumnya, Adv.Suwito Winoto,SH diantar penyidik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.
Terkait penanganan terhadap tersangka ini dibenarkan oleh Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal,SE. "Iya benar sudah (ditahan)," tulis Wisdon dalan pesan singkat What Apps (WA), Rabu (31/7/2024) pagi.
Kuasa hukum tersangka, Suwito Winoto,SH mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kliennya ini ke penyidik kepolisian.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, termasuk jika ditahan," sebut Suwito.
Sementara itu, terkait penahanan terhadap tersangka ini, kuasa hukum pelapor, M Syarif Hidayat,SH mengapresiasi langkah dari penyidik tersebut.
BACA JUGA:Menelusuri Plot Awal Deadpool: Bagaimana Di Karakter Kocak Nan Sarkas Deadpool Muncul pada 2016
"Sudah sepatutnya dan selayaknya jika tersangka ini ditahan karena pasti ada alasan obyektif adanya kekhawatiran penyidik tersangka bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Terbukti di pemanggilan pertama dia mangkir dari pemeriksaan," sebut Syarif didampingi kuasa hukum pelapor lainnya, Debit Sariansyah,SH, Selasa (30/7/2024) malam.
Syarif menyebut, surat izin sakit yang diberikan tersangka ternyata dibuat dengan mengelabui seorang bidan di kawasan Kalidoni.