LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi 3 kegiatan pada Inspektorat Lahat Tahun Anggaran (TA) 2020.
Tersangka Yuniarti (YN), ngaku dijanjikan promosi jabatan oleh tersangka sebelumnya, Yunisa Rahman, mantan Inspektur Lahat.
BACA JUGA:Madrasah Perkuat Pendidikan Anti Korupsi dengan KPK
BACA JUGA:BEI Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Integritas dengan ISO 37001:2016
”Menurut pengakuan YN, ia hanya dijanjikan promosi jabatan,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto SH, didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, dan Kasi Pidsus Firmansyah SH, Senin, 29 Juli 2024.
Tersangka Yuniarti merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif, yang menjabat Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Lahat.
Penetapannya sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024.
Terhadap tersangka Yuniarti, dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari terhitung sejak 29 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024. “Kami titipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat," terangnya.
Tersangka Yuniarti, turut terlibat pada dugaan korupsi atas 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020.
Yakni, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, dan kegiatan Peningkatan Liaison Officer/Organizer.
"Bahwa tersangka YN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas," tambah Toto. Perannya, diduga melakukan penyelewengan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Kegiatan sosialisasi yang seharusnya dilaksanakan selama 2 hari penuh, tapi hanya dilaksanakan setengah hari. Dengan anggaran sekitar Rp150 juta, namun yang terealisasi hanya Rp15 juta untuk satu kegiatan.
Lanjut Toto, Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi dalam perkara ini. Serta telah mengumpulkan alat bukti berupa surat dokumen terkait.
Dia dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Segera Disidang, Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Santri Sekolah Tahfiz