Diketahui, sebelumnya, pada 22 Juli 2024 lalu penyidik telah menetapkan dan menahan tersangka Yunisa Rahman, mantan Inspektura Kabupaten Lahat Tahun 2020 lalu.
Penetapan tersangka Yuisa Rahman, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024, tanggal 22 Juli 2024. "Perbuatan tersangka YN (Yuniarti) dan tersangka YR (Yunisa Rahman), mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kuran Rp800.000.000,” tegas Toto. (gti/air)
Kategori :