Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mengakhiri ketidakadilan struktural ini.Salah satu cara untuk mengakhiri ketidakadilan struktural adalah dengan memastikan bahwa semua orang memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum.
Bantuan hukum yang memadai dapat membantu mereka yang tidak mampu untuk tetap mendapatkan keadilan. Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil harus bekerja sama untuk menyediakan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Keadaban hukum harus dikembalikan agar hukum dapat berfungsi sebagai penegak keadilan yang sejati. Keputusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur oleh Hakim PN Surabaya adalah cerminan dari runtuhnya kewibawaan hukum di mata publik.
Publik harus bersuara dan melawan segala bentuk ketidakadilan, untuk memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua. Hakim harus memiliki integritas dan nurani yang kuat, serta bebas dari tekanan politik dan kapital. Dengan begitu, keadilan yang sejati dapat ditegakkan, dan kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan.