Mobil itu juga dihadang di Jl Ahmad Yani, depan SPBU Megang, Lubuklinggau. "Jadi jackpot, berselang setengah jam dari yang membawa satu kilogram, kita dapatkan yang membawa 2 kilogram," tambah Sandi.
Sandi mengungkapkan, untuk komplotan kurir yang pertama ditangkap itu, ketiga juga mengonsumsi sabu-sabu saat di perjalanan. “Komplotan ini mengaku diperintahkan oleh seorang pria asal Aceh yang disebut berinisial BS (DPO),” bebernya.
Sementara untuk komplotan kedua yang membawa 2 kg sabu juga kemasan Teh China, mereka mengaku diperintahkan oleh warga negara asal Malaysia yang disebut dengan nama Ari alias BG LI Kerpuk alias Fahrul.
“Dengan janji upah Rp30 juta per orang untuk 1 kg sabu, baru dibayarkan Rp5 juta per orang,” sambung Sandi.
Modusnya, satu tersangka yang asal Jakarta Barat ke Aceh menumpang pesawat terbang. Di sana sudah menunggu 2 kurir lainnya, baru mereka jalan darat ke Sumsel.
Sementara komplotan kedua yang membawa 2 kg sabu, sudah disiapkan dalam mobil dari Aceh. “Sabu sudah disimpan di balik jok kursi mobil,” ulasnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancama hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BACA JUGA:Terlibat Jaringan Gelap Narkoba, Polisi Tangkap Anak Mantan Ketua DPRD OKU, Simpan Sabu Dalam Kamar
BACA JUGA:Jaringan Aceh Masuk Sumsel Bawa 3 kg Sabu, 3 Pelaku Disergap di SPBU Lubuklinggau
Tersangka Rama Habibi yang asal Jakarta Barat, diketahui merupakan karyawan konveksi. Dia tergiur menjalankan tugas sebagai kurir narkoba, karena diimingi upah sebesar Rp25 juta. "Yang saya terima baru Rp10 juta. Ini pertama kali saya melakukan,” akunya.
Sedangkan tersangka M Mirza Akbar, warga Aceh, mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta bila berhasil mengantarkan paket sabu-sabu tersebut. "Baru Rp5 juta yang saya terima, ini pertama kali saya mengantarkan," tukasnya. (kms/air)