PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang lanjutan terhadap terdakwa oknum anggota kepolisian Agus Kurniawan SIP kembali digelar di PN Kelas IA Palembang, Selasa (23/7/2024) petang.
Kali ini menghadirkan saksi Iwan Setiawan, sekuriti perumahan dikediaman terdakwa dan meminta keterangan terdakwa.
Dalam pemeriksaannya, saksi iwan mengakui terdakwa merupakan pemilik rumah yang suratnya di jaminkan terdakwa di Bank BTN dan juga sebagai jaminan peminjaman uang terdakwa kepada korban Jhonson Lumban Tobing.
"Dia dari 2017 pak, tapi saya gak tau suratnya di agunkan atau tidak, kalau rumahnya sendiri nilainya mungkin sekitar Rp800 juta," ucap Iwan.
BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Labu Siam: Dari Mencegah Kanker hingga Menjaga Kesehatan Otak
BACA JUGA:Sosialisasi PKPU No 8/2024 di Kabupaten Muara Enim: Menyiapkan Pemilu Serentak!
Sementara terdakwa mengakui soal perjanjian pinjaman uang kepada korban Jhonson Lumban Tobing, hanya saja dia berdalih bahwa dirinya dibujuk oleh orang lain yakni saksi Jensen (sudah meninggal dunia.red) dan T (DPO). Dia juga menyebut sertifikat yang dia jaminkan kepada korban didapatnya dari T.
"Tapi apakah korban tahu bahwa surat itu bukan yang asli," tanya Majelis hakim Efiyanto SH MH.
"Tidak tahu Yang Mulia," aku terdakwa.
"Saudara tahu suratnya tidak asli, tapi kenapa saudara nekat menjaminkan," tanya hakim lagi.
"Saya dibujuk yang mulia," ucap terdakwa.
Atas keterangan terdakwa membuat JPU Fauzan tampak gusar, dia mengingatkan terdakwa untuk tidak membuat narasi melebar kemana-mana.
"Saya tanya lagi, siapa yang meminjam uang, terdakwa atau bukan?," ucap JPU Fauzan.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Sosialisasikan PKPU Nomor 8/2024: Ini Panduan Baru untuk Calon Kepala Daerah!
BACA JUGA:Begini Cara Scan Dokumen Menggunakan Aplikasi Camscanner di HP, Peserta PPG Daljab Wajib Catat!