Proses Hukum 4 Tersangka Pelaku Pembakar Lahan Seluas 1,5 Hektare, Dari Kebun Karet Untuk Menjadi Kebun Sawit

Selasa 23 Jul 2024 - 23:56 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

PALEMBANG,SUMATERAKESPRES.ID – Penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), memproses hukum 4 tersangka pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar. Sejalan dengan perintah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang meminta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku karhutla.

“Keempat tersangka diproses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 16/ VII/ 2024/SPKT/ Res Mura/Sumsel, tanggal 20 Juli  2024,” tegas Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, dan Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto SH.

Keempat tersangka itu, Fengky Trisno selaku pemilik lahan, warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Lalu tersangka AI, ST, dan SO, semuanya warga Kabupaten Mura. Ketiganya membantu membakar lahan milik Frengky, Rabu sore, 17 Juli 2024.

Lahan seluas 1,5 hektare (ha) yang dibakar itu, berlokasi di wilayah RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Berbatasan dengan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi.. “Mereka membakar lahan itu menjelang maghrib,” terang Andi.

BACA JUGA:Sudah 15 Kali Karhutla, 44,805 Hektare Terbakar. Intensifkan Patroli, Target Ogan Ilir Zero Asap

BACA JUGA:Karhutla Bisa Merugikan Perekonomian Hingga Rp150 Miliar, Airlangga Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Terkait karhutla tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, anggota Polsek Purwodadi bersama warga telah mendatangi tempat kejadian kebakaran (TKP). “Dari mitigasi yang dilakukan, diperkirakan sengaja dilakukan pembakaran oleh masyarakat untuk membuka lahan baru,” lanjut Andi.

Setelah diketahui identitasnya, polisi mengamankan pemilik lahan, Fengky Trisno. Serta 3 orang temannya, AI, ST, dan SO, yang turut membantu membuka lahan dengan cara dibakar. “Kebun karet itu (dibakar), untuk dijadikan kebun kelapa sawit,” ungkap Andi.

Selain mengamankan keempat pelaku itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Seperti 1 korek api gas warna ungu, 3 buah alat semprot air, 1 bilah senjata tajam jenis parang, dan 3 potongan kayu bekas terbakar.


BARANG BUKTI: Barang bukti dari perkara karhutla yang diamankan Polres Mura, berupa 3 alat semprot air, 3 potongan kayu dilumur minyak, korek api gas, dan sebulah parang.-FOTO: POLRES MUSI RAWAS-

Selanjutnya, Jumat, 19 Juli 2024, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, dan pemerintah desa setempat, melakukan olah TKP kebakaran lahan tersebut. ”Serta memasang garis polisi, dan mengambil titik koordinat di TKP,” imbuh Andi, lulusan Akpol 2003.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keempat pelaku tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Keempatnya telah diambil keterangannya, sambil masih terus dilakukan pendalaman,”sambung Andi, yang sebelumnya menjabat Kapolres Muara Enim.

BACA JUGA:6,5 Jam Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Semi Gambut Desa Lorok Ogan Ilir, Luas Terbakar 15 Hektare

BACA JUGA: Karhutla Mengancam, Anggaran Minim. Iqbal : Pendanaan Multisektor, Sumsel Di-Back Up Pusat

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan. Keempat tersangka melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tntang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.

Kategori :