Proses Hukum 4 Tersangka Pelaku Pembakar Lahan Seluas 1,5 Hektare, Dari Kebun Karet Untuk Menjadi Kebun Sawit

Selasa 23 Jul 2024 - 23:56 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp3 miliar, dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Andi. Dia kembali menghimbau agar warga untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

Sebab perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Disamping karhutla sudah menjadi Isu nasional. ”Kita ketahui bersama dampak buruk asap dari karhutla secara global. Provinsi Sumatera Selatan termasuk penyumbang terjadinya karhutla,” pungkas Andi.

Kajian Karhutla 2023 Sengaja Dibakar

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, mengatakan karhutla sudah menjadi agenda tahunan. “Walaupun prakiraan dari BMKG tahun 2024 ini tidak seterik 2023, tapi saya minta seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” pintanya, usai Apel dan Simulasi Penanganan Karhutla Tahun 2024, di Griya Agung, Sabtu (20/7).

Rachmad membaginya dengan kategori 2 daerah. Rawan karhutla, dan potensi karhutla. Daerah rawan karhutla, adalah yang dari tahun ke tahun lokasinya itu terus yang terbakar. “Yang potensi karhutla yaitu daerah yang sebelumnya tidak terbakar, tetapi ketika masyarakat melihat di situ bisa dijadikan ladang, perkebunan, itu dibakar (membuka lahannya),” jelasnya.


KAPOLDA KARHUTLA: Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, diwawancarai awak media terkait penanganan karhutla Sumsel Tahun 2024. -Foto: humas polda sumsel-

“Dari kajian karhutla tahun 2023, seluruh daerah yang terbakar itu sengaja dibakar. Saya minta berhenti membakar, kita sama-sama menjaga lingkungan, menjaga kesehatan,” harap Rachmad, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, dan Dirbinmas Kombes Pol Sofyan Hidayat.

BACA JUGA:Catat Karhutla 10 Daerah Januari-Juni 2024, Luas Lahan Terbakar di Sumsel 313, 5 Hektare

BACA JUGA:El Nino Memuncak, Pangdam Serukan Waspada Bahaya Karhutlah di Sumatera Selatan, Ini Penegasannya!

Dari Polda Sumsel sendiri, sudah melakukan apel secara parsial. Pada Kamis, 25 Juli 2024 nanti, akan digelar apel besar. “Kami menyiapkan 200 personel, yang khusus untuk melakukan operasi semut. Nantinya di bawah bimbingan Manggala Agni,” bebernya.

Personel Polri itu akan dilengkapi peralatan seperti yang dimiliki Manggala Agni. “Sehingga personel Manggala Agni yang bertugas di Sumsel ini 240 orang, ditambah 200 personel Polri,” beber mantan Kapolda Jambi itu.

Dia juga sudah koordinasi dengan Komandan Korem 044/Gapo Brigjen TNI Muhammad Thohir, yang juga menyatakan akan menambahkan personelnya.Dengan demikian, akan memiliki personel pemadam kebakaran hutan dan lahan yang lebih banyak.

“Tapi lebih bagus lagi, tidak ada kebakaran. Jadi memang susah sekali menghadapi karhutla ini, kita harus bersama-sama,” imbuh Rachmad, lulusan Akpol 1993 yang sebelumnya menjabat Kapolda Jambi.

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meminta langkah tegas penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahat (karhutla). Jangan sampai karhutla selalu berulang tahun, tanpa ada efek jera.

“Penegakan hukum yang tegas, baik itu di konsensi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat. Sehingga timbul efek jera,” tegas Airlangga, saat memimpin Apel dan Simulasi Penanganan Karhutla Sumsel Tahun 2024, di Griya Agung, Palembang, Sabtu, 20 Juli 2024.

Secara geografis dan topogragfis, wilayah Sumsel termasuk cukup lengkap. Ada dataran tinggi, rendah, serta lahan gambut yang luas. Kondisi geografis alam tersebut berpotensi mengakibatkan bencana alam yang dipengaruhi oleh musim.

BACA JUGA:Musim Kemarau 2024 Tidak Sepanjang dan Sekering Tahun 2023, Terjadi La Nina yang Masih Berpotensi Turun Hujan

BACA JUGA:Musim Kemarau Tiba, Ajak Berkolaborasi dan Gencar Sosialisasi Karhutla

“Saat musim hujan ada ancaman bencana banjir, dan tanah longsor. Saat musim kemarau ancaman bencananya berupa kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan," sambungnya.

Karhutla di wilayah Sumsel, biasa terjadi di lahan gambut yang cukup luas. Apalagi ketika musim kemarau, ada aktivitas masyarakat yang memanfaatkan lahan gambut untuk mencari ikan, berburu atau mengambil kayu. 

"Ya biasanya dalam aktivitas tersebut ada yang menggunakan api, yang dapat memicu terjadinya kebakaran," tukasnya.
Jika kebakaran besar pada lahan gambut, maka akan sangat menggangu dan merugikan berbagai sektor.

Kategori :