Edarkan Sabu di Gang Sempit Banyak Akses Tembusan, Wilayah Potensial bagi Pengedar Narkoba

Senin 22 Jul 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dede Sumeks

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengedar narkoba di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kena sergap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.

Dari tersangka R alias Irawan, didapati 5 paket sabu siap edar seberat 1,64 gram.

BACA JUGA:Pengamanan Diperketat di Lapas Kayuagung, Upaya Cegah Penyelundupan Narkoba Melalui Paket Makanan

BACA JUGA:Kurang 1x24 Jam Polres OKU Ringkus 3 Pengedar Narkoba di 2 Desa, Barang Bukti Komplet, Sabu, Ekstasi, Ganja

Penyergapan berlangsung Kamis lalu, 18 Juli 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. “Kawasan tersebut padat penduduk, dengan gang-gang yang sempit dan banyak tembusan.

Jadi lokasi potensial pelaku untuk mengedarkan narkobanya,” kata Kasat Resese Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera Enam Jaya Putra, Senin, 22 Juli 2024.

Banyak pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli barang haram tersebut di Gg Kandis.

Sehingga polisi melakukan penyelidikan, berujung pada penyergapan terhadap tersangka R alias Irawan. “Kami tangkap tersangka di tempat kontrakannya,” ungkapnya.

Barang bukti 5 paket sabu itu, berada dalam bungkus kotak rokok.  Disimpan tersangka dalam tas warna hitam, yang tergantung di dinding rumah kontrakannya.

"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," jelas Nopera.

Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Lubuklinggau, untuk kepentingan penyidikannya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA:Kepala DPMD Imbau Para Kades: Aktifkan Pembinaan Masyarakat Hadapi Ancaman Narkoba, Ini Penegasannya!

BACA JUGA: Jual Narkoba Kepada Polisi, Buruh Harian Tertangkap Tangan

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIK, menegaskan komitmen Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kategori :